BNNP Sumsel Musnahkan 4,8 Kilogram Sabu-Sabu

BNNP Sumsel Musnahkan 4,8 Kilogram Sabu-Sabu
Barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan dengan cara diblender. Foto: Cuci Hati/JPNN.com

jpnn.com, PALEMBANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel memusnahkan barang bukti sabu-sabu sebanyak 4,8 kilogram (kg), Rabu (27/12).

Barang bukti tersebut dicampur dalam tong berisi air yang sudah dicampur detergen, lalu diblender, setelah hancur dibuang ke dalam closed.

"Ini merupakan ungkap kasus pada bulan November 2023," ungkap Kepala BNNP Sumsel Brigjen Djoko Prihadi.

Dia mengatakan sebenarnya yang diamankan itu ada lima kilogram, tetapi disisihkan sedikit untuk pembuktian di pengadilan dan uji laboratorium.

Djoko mengatakan barang bukti yang dimusnahkan milik dari tersangka Novan Pratama (36) dan Marutha Jaya (37). Keduanya warga Kenten, Kabupaten Banyuasin. 

"Kedua tersangka ini ditangkap di Jalan Lintas Palembang-Jambi KM 110, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin pada 26 November 2023," kata Djoko.

Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya sebuah mobil Toyota Fortuner berwarna putih dengan nomor polisi BG 222 ZAU yang diduga membawa narkoba.

"Saat dilakukan pengeledahan benar ada 5 kilogram sabu-sabu yang disembunyikan di dalam mobil," kata Djoko.

BNNP Sumsel memusnahkan barang bukti sabu-sabu sebanyak 4,8 kg milik Novan Pratama dan Marutha Jaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News