BNNP Sumsel Sita 13 Kilogram Sabu-Sabu dari Tiga Orang Tersangka

BNNP Sumsel Sita 13 Kilogram Sabu-Sabu dari Tiga Orang Tersangka
Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 13 kilogram. Foto: Dokumen BNNP Sumsel for JPNN.com.

jpnn.com, PALEMBANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 13 kilogram.

Barang bukti tersebut didapat dari satu orang pengendali jaringan Narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kota Palembang dan dua orang lagi dari dua kurir.

Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Tri Julianto Djatiutomo mengungkapkan bahwa pada Minggu 9 Juni 2024, pihaknya melakukan penangkapan terhadap satu orang kurir narkoba.

Kemudian pihaknya melakukan pengembangan pada 14 Juni 2024 dan kembali mengamankan satu orang kurir narkoba.

Hingga akhirnya menangkap pengendali jaringan Narkoba untuk wilayah Palembang pada 21 Juni 2024.

"Pengungkapan yang kami lakukan ini berawal informasi yang didapatkan dari masyarakat, kemudian dilakukan pendalaman hingga berhasil menangkap seorang kurir di Jalur Palembang-Jambi," ungkap Tri, Kamis (18/7/2024).

Dari situ anggota BNNP Sumsel mengamankan tersangka Supriadi (kurir) dengan mengamankan barang bukti 10 bungkus besar dengan berat hampir 10 kilogram.

"Kemudian, dari hasil interogasi kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka Rudi Hartono dengan barang bukti 3 kilogram sabu-sabu," kata Tri.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 13 kilogram dari tiga orang tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News