BNNP Tetapkan 6 Desa Bahaya Narkotika di NTB

BNNP Tetapkan 6 Desa Bahaya Narkotika di NTB
Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Gagas Nugraha saat menggelar konferensi pers capaian BNN selama semester 1. Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com

jpnn.com, MATARAM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB menetapkan sebanyak 6 desa berstatus bahaya peredaran narkotika.

Selain itu, ditetapkan juga 31 Desa dan Kelurahan Bersih Narkotika (Bersinar) pada 2023.

Penentuan desa atau kelurahan Bersinar ini telah ditentukan berdasarkan hasil pemetaan BNNP NTB.

Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Gagas Nugraha mengatakan, dari 1.140 desa dan kelurahan yang ada di Provinsi NTB, terdapat 69 desa atau kelurahan yang berstatus bahaya dan waspada. 

"Dari 69 desa bahaya dan waspada tersebut, sebanyak 31 desa dan kelurahan menjadi desa Bersinar setelah dilakukan intervensi oleh BNNP dan BNNK," kata Gagas saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jumat (28/7). 

Gagas menyebut, dari 31 desa dan kelurahan Bersinar itu saat ini telah dilakukan intervensi oleh BNN. 

Antara lain, Kota Mataram 6 Desa, yakni Kelurahan Bintaro, Kelurahan Karang Pule, Kelurahan Dasan Cermen, Kelurahan Cakranegara Utara, Kelurahan Cakranegara Timur, dan Kelurahan Dayen Peken.

Kemudian di Kabupaten Lombok Barat terdapat satu desa, yakni Desa Bengkel. 

BNNP NTB telah melakukan upaya maksimal dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan mempengaruhi stabilitas sosial di NTB. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News