BNNP Tetapkan 6 Desa Bahaya Narkotika di NTB
jpnn.com, MATARAM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB menetapkan sebanyak 6 desa berstatus bahaya peredaran narkotika.
Selain itu, ditetapkan juga 31 Desa dan Kelurahan Bersih Narkotika (Bersinar) pada 2023.
Penentuan desa atau kelurahan Bersinar ini telah ditentukan berdasarkan hasil pemetaan BNNP NTB.
Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Gagas Nugraha mengatakan, dari 1.140 desa dan kelurahan yang ada di Provinsi NTB, terdapat 69 desa atau kelurahan yang berstatus bahaya dan waspada.
"Dari 69 desa bahaya dan waspada tersebut, sebanyak 31 desa dan kelurahan menjadi desa Bersinar setelah dilakukan intervensi oleh BNNP dan BNNK," kata Gagas saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jumat (28/7).
Gagas menyebut, dari 31 desa dan kelurahan Bersinar itu saat ini telah dilakukan intervensi oleh BNN.
Antara lain, Kota Mataram 6 Desa, yakni Kelurahan Bintaro, Kelurahan Karang Pule, Kelurahan Dasan Cermen, Kelurahan Cakranegara Utara, Kelurahan Cakranegara Timur, dan Kelurahan Dayen Peken.
Kemudian di Kabupaten Lombok Barat terdapat satu desa, yakni Desa Bengkel.
BNNP NTB telah melakukan upaya maksimal dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan mempengaruhi stabilitas sosial di NTB.
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- Bea Cukai Beri Ruang Pelaku UMKM Promosikan Produknya di Atambua International Expo 2024
- Iqbal-Dinda Unggul Signifikan di Pilgub NTB, Zul-Uhel Kian Suram
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- BNNP Banten & SDN Gowok Cegah Narkoba Masuk di Dunia Pendidikan
- Bea Cukai dan BNNP Musnahkan Barang Bukti Ganja Hasil Penindakan di Cilegon