BNNP Tetapkan 6 Desa Bahaya Narkotika di NTB

BNNP Tetapkan 6 Desa Bahaya Narkotika di NTB
Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Gagas Nugraha saat menggelar konferensi pers capaian BNN selama semester 1. Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com

"Dan di Kabupaten Lombok Tengah ada dua desa, yaitu Desa Kuta dan Kelurahan Leneng," sebutnya.

Sedangkan di Kabupaten Lombok Timur, terdapat satu desa yakni di Kelurahan Pancor. Dan Kabupaten Lombok Utara itu di Desa Pemenang Barat. 

"Kabupaten Sumbawa Barat terdapat 7 Desa, yakni Desa Tapir, Desa Seteluk Atas, Desa Kalimantong, Desa Kuang, Desa Kemuning, Desa Tepas Sepakat, dan Kelurahan Telaga Bertong. 

Kemudian di Kabupaten Sumbawa ada 7 Desa juga, yaitu Desa Batu Bulan, Desa Batu Tering, Desa Selante, Desa Langam, Desa Seketeng, Desa Kerato, dan Desa Pungkit. 

"Untuk Kabupaten Dompu hanya satu desa, di Desa Bali I," ujarnya. 

Untuk Kota Bima, lanjut dia, terdapat 3 desa Bersinar di Kelurahan Monggonao, Kelurahan Tanjung, dan Kelurahan Melayu. 

"Sedangkan di Kabupaten Bima ada dua desa, yaitu Desa Talabiu dan Desa Wawo Pesa," ungkapnya.

Menurut Gagas, selama periode Januari-Juni 2023, BNNP NTB telah melakukan upaya maksimal dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan mempengaruhi stabilitas sosial di NTB. 

BNNP NTB telah melakukan upaya maksimal dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan mempengaruhi stabilitas sosial di NTB. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News