BNNP Tetapkan 6 Desa Bahaya Narkotika di NTB

BNNP Tetapkan 6 Desa Bahaya Narkotika di NTB
Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Gagas Nugraha saat menggelar konferensi pers capaian BNN selama semester 1. Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com

Sementara itu, Koordinator Rehabilitasi BNNP NTB Kombes Chepy Ahmad Hidayat mengatakan enam desa yang berstatus bahaya narkotika tersebut itu tersebar di Kota Mataram, Lombok Utara, Lombok Barat, Lombok Tengah dan Lombok Timur. 

"Di Mataram 2 kelurahan yaitu Karang Taliwang dan Dasan Agung. Di Lombok Utara Desa Gili Indah, Lombok Barat Desa Jembatan Kembar, Lombok Timur Desa Danger dan Lombok Tengah Desa Beleka," ujarnya.

Menurut Chepy selama periode Januari-Juni 2023 sebanyak 10 kasus dan 16 orang tersangka berhasil diamankan. Dari 16 kasus tersebut sebanyak 5 kasus tahap P21. 

"Untuk barang bukti yang disita selama Semester I 2023 mencakup sabu seberat 5.925,04 gram, ganja seberat 6.729,90 gram, dan ekstasi sebanyak 2.000 butir," pungkasnya.(mcr38/jpnn) 

BNNP NTB telah melakukan upaya maksimal dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan mempengaruhi stabilitas sosial di NTB. 


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Edi Suryansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News