BNNP Tetapkan 6 Desa Bahaya Narkotika di NTB

Sementara itu, Koordinator Rehabilitasi BNNP NTB Kombes Chepy Ahmad Hidayat mengatakan enam desa yang berstatus bahaya narkotika tersebut itu tersebar di Kota Mataram, Lombok Utara, Lombok Barat, Lombok Tengah dan Lombok Timur.
"Di Mataram 2 kelurahan yaitu Karang Taliwang dan Dasan Agung. Di Lombok Utara Desa Gili Indah, Lombok Barat Desa Jembatan Kembar, Lombok Timur Desa Danger dan Lombok Tengah Desa Beleka," ujarnya.
Menurut Chepy selama periode Januari-Juni 2023 sebanyak 10 kasus dan 16 orang tersangka berhasil diamankan. Dari 16 kasus tersebut sebanyak 5 kasus tahap P21.
"Untuk barang bukti yang disita selama Semester I 2023 mencakup sabu seberat 5.925,04 gram, ganja seberat 6.729,90 gram, dan ekstasi sebanyak 2.000 butir," pungkasnya.(mcr38/jpnn)
BNNP NTB telah melakukan upaya maksimal dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan mempengaruhi stabilitas sosial di NTB.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Edi Suryansyah
- Irjen Hadi Gunawan: Di NTB Tidak Boleh Ada Geng Motor
- KPK Dalami Korupsi Shelter Tsunami NTB, Waskita Karya Berpotensi Jadi Tersangka Korporasi
- Pencuri Bertato Ini Apes setelah Aksinya Ketahuan Korban, Begini Ceritanya
- Operasi Narkoba di Bandungan, BNNP Jateng Cek Urine Ratusan Pengunjung
- Pemkab Lombok Tengah Pastikan Stok LPG 3 Kilogram Aman Menjelang Ramadan 2025
- Bupati Dinda: Banjir Bandang yang Melanda Wera Duka Bagi Bima