BNNP Tetapkan 6 Desa Bahaya Narkotika di NTB
Sementara itu, Koordinator Rehabilitasi BNNP NTB Kombes Chepy Ahmad Hidayat mengatakan enam desa yang berstatus bahaya narkotika tersebut itu tersebar di Kota Mataram, Lombok Utara, Lombok Barat, Lombok Tengah dan Lombok Timur.
"Di Mataram 2 kelurahan yaitu Karang Taliwang dan Dasan Agung. Di Lombok Utara Desa Gili Indah, Lombok Barat Desa Jembatan Kembar, Lombok Timur Desa Danger dan Lombok Tengah Desa Beleka," ujarnya.
Menurut Chepy selama periode Januari-Juni 2023 sebanyak 10 kasus dan 16 orang tersangka berhasil diamankan. Dari 16 kasus tersebut sebanyak 5 kasus tahap P21.
"Untuk barang bukti yang disita selama Semester I 2023 mencakup sabu seberat 5.925,04 gram, ganja seberat 6.729,90 gram, dan ekstasi sebanyak 2.000 butir," pungkasnya.(mcr38/jpnn)
BNNP NTB telah melakukan upaya maksimal dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan mempengaruhi stabilitas sosial di NTB.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Edi Suryansyah
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- Bea Cukai Beri Ruang Pelaku UMKM Promosikan Produknya di Atambua International Expo 2024
- Iqbal-Dinda Unggul Signifikan di Pilgub NTB, Zul-Uhel Kian Suram
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- BNNP Banten & SDN Gowok Cegah Narkoba Masuk di Dunia Pendidikan
- Bea Cukai dan BNNP Musnahkan Barang Bukti Ganja Hasil Penindakan di Cilegon