BNP2TKI dan Depnakertrans Bersitegang Lagi
Berebut Kewenangan Penanganan TKI
Kamis, 08 Januari 2009 – 05:08 WIB
Menurut Made, revisi kedua permen itu berdasarkan mandat dan kaidah dalam UU No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Selain itu, perubahan permen sesuai PP No 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, antara Pemerintah, Pemda Provinsi dan Pemda Kabupaten/Kota. ’’Jadi, penempatan dan perlindungan TKI akan menjadi urusan Depnakertrans di dinas-dinas daerah dan menjadi kewajiban PPTKIS (pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta, Red),” katanya.
Menanggapi pemangkasan kewenangan dan otoritas tersebut, BNP2TKI tampak kebakaran jenggot. Kabag Humas Rosyandi Moenzier menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menjalankan tugas dan fungsi sesuai UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Selain itu, dasar penolakan BNP2TKI terhadap keputusan Depnakertrans adalah Peraturan Presiden No 81 Tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI, dan Instruksi Presiden No 6 Tahun 2006 tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan TKI.
Rosyandi mengingatkan, sesuai dua dasar hukum tersebut, selain bertugas melaksanakan program pelayanan penempatan dan perlindungan TKI, BNP2TKI berhak memberikan pelayanan, mengoordinasikan dan melakukan pengawasan. Hal tersebut antara lain, tanggungjawab mengenai dokumen TKI, pembekalan dan pemberangkatan akhir, penyelesaian masalah, sumber-sumber pembiayaan, pemberangkatan sampai pemulangan, meningkatkan kualitas CTKI, informasi, kualitas pelaksana penempatan TKI, dan peningkatan kesejahteraan TKI dan keluarganya.
’’Dalam Inpres No 6 Tahun 2006 tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan TKI bahkan lebih jelas rincian tugas BNP2TKI, Depnakertrans, dan instansi-instansi lain. Jadi, kami hanya menjalankan ketentuan yang sudah ada dan lebih tinggi dari Permenakertrans,” pria yang akrab disapa Robi tersebut dengan nada tinggi.
JAKARTA – Setelah sempat mereda, ketegangan antara Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Depnakertrans
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan