BNP2TKI dan Depnakertrans Bersitegang Lagi
Berebut Kewenangan Penanganan TKI
Kamis, 08 Januari 2009 – 05:08 WIB

BNP2TKI dan Depnakertrans Bersitegang Lagi
Dia lantas mengingatkan, sesuai amanat pasal 94 UU No 39 Tahun 2004, keberadaan BNP2TKI dimaksudkan untuk menjamin dan mempercepat terwujudnya tujuan penempatan dan perlindungan TKI melalui pelayanan dan tanggung jawab terpadu. ’’Itu bunyi undang-undangnya. Jadi, kalau ada pelayanan penempatan dan perlindungan TKI yang tidak sesuai UU No 39 Tahun 2004 berarti ilegal, dan ada konsekuensi hukumnya,” kata Rosyandi.
Menurut Rosyandi, pihaknya berharap seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah, lembaga-lembaga pelaksana, dan pendukung terkait tetap melaksanakan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI sesuai ketentuan undang-undang. (zul/agm)
JAKARTA – Setelah sempat mereda, ketegangan antara Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Depnakertrans
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi