BNP2TKI Dipusingkan Pembayaran Uang Tebusan
Jumhur : 17 TKI Harus Segera Diselamatkan
Rabu, 20 Juli 2011 – 23:09 WIB
JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), M Jumhur Hidayat mengungkapkan ada sebanyak 17 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang harus segera diselamatkan oleh pemerintah Indonesia. Menurutnya, ketujuh belas TKI tersebut kemungkinan besar akan mendapat vonis hukuman mati.
“Saat ini ada sekitar 17 orang TKI yang ada di posisi teratas untuk segera diselamatkan. Dua orang TKI saat ini prosesnya sudah di Mahkamah Agung (MA) Saudi dan yang 15 orang lagi masih proses pengadilan tahap pertama,” ungkap Jumhur di Jakarta, Rabu (20/7).
Baca Juga:
Jumhur mengatakan, saat ini pihaknya bersama dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) juga tengah dipusingkan dengan masalah kasus TKI yang membutuhkan uang diyat atau dana untuk pembebasan TKI dari vonis.
“Dipastikan ada sembilan orang TKI yang sudah dimaafkan. Namun, pemerintah masih berupaya untuk mencarikan dana untuk pembebasan mereka atau uang diyat. Ini masih terus diusahakan agar mereka terbebas dari ancaman vonis hukuman mati.
JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), M Jumhur Hidayat mengungkapkan ada sebanyak 17 orang
BERITA TERKAIT
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub