BNP2TKI Dipusingkan Pembayaran Uang Tebusan
Jumhur : 17 TKI Harus Segera Diselamatkan
Rabu, 20 Juli 2011 – 23:09 WIB
Disebutkan, salah satu TKI yang akan dibebaskan dengan uang diyat ialah Hafidz bin Kholil Sulam asal Tulungagung yang didakwa membunuh majikannya di Saudi. Hafidz menjadi prioritas karena dipenjara sejak 1999 di Penjara Makkah. Hafidz juga hanya diberi waktu oleh Mahkamah selama tujuh bulan untuk membayarkan diyat sebesar 400.000 real atau setara dengan Rp Rp 900 juta, terhitung sejak Mei 2011.
Baca Juga:
”Pada bulan November 2011 mendatang diyat harus sudah dibayar. Jika tidak maka hukumpancung akan dilaksanakan,” seru Jumhur. (cha/jpnn)
JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), M Jumhur Hidayat mengungkapkan ada sebanyak 17 orang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Info Terkini dari AKP Aji Rizndi Nugroho Soal Kasus Penganiayaan Satpam Kebun Raya Bogor
- Festival Seni Budaya Bakrie Kembali Hadir: Persembahkan 14 Tradisi Pernikahan Nusantara
- JAMAN Dukung Usul Prabowo Terkait Pelaksanaan Pilkada Melalui DPRD
- Tolak Program PSN Baru, Senator Paul Finsen Mayor Minta Presiden Tinjau Ulang
- Tak Ada Bahaya BPA, Pemerintah Hingga Pakar Pastikan Konsumsi Air Galon Polikarbonat Aman
- Setelah 38 Tahun, Warga Kebon Kosong Jakarta Pusat Dapat Nikmati Layanan Air PAM