BNP2TKI Harus Pastikan Hak Ruyati Terpenuhi

BNP2TKI Harus Pastikan Hak Ruyati Terpenuhi
BNP2TKI Harus Pastikan Hak Ruyati Terpenuhi
JAKARTA - Menteri  Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans)  Muhaimin Iskandar menginstruksikan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat  agar memastikan hak-hak almarhumah Ruyati binti Sapubi, TKI Asal Bekasi, Jawa Barat dapat terpenuhi. Agar peristiwa ini tidak terulang kembali, Muhaimin juga menginstruksikan BNP2TKI agar bekerjasama dan berkoordinasi dengan KBRI dan KJRI di Arab Saudi sehingga dapat terus memantau dan mendampingi proses hukum  bagi Tenaga Kerja Indonesia lainnya  yang masih terancam hukuman mati di Arab Saudi.

“Menakertrans atas nama pemerintah dan pribadi menyampaikan duka cita yang mendalam  kepada keluarga atas kasus yang menimpa Ruyati itu. Kami sangat prihatin dan menyesalkan pelaksanaan hukuman mati kepada almarhumah “ kata Kepala Pusat Hubungan Masyarakat Suhartono di Jakarta,  Minggu (19/6).

Kapus Humas Kemenakertrans Suhartono mengatakan,  Pemerintah Indonesia akan berusaha agar peristiwa hukuman mati kepada TKI tidak terulang lagi. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mempercepat Pembentukan Joint Working Group (tim kerja gabungan) RI – Arab Saudi. 

“Tadi Menakertrans telah  menginstruksikan Kepala BNP2TKI dan pejabat lintas kementrerian untuk mempercepat penyusunan MOU perlindungan TKI domestic worker di  Arab Saudi. Pembentukan Joint Working Group (tim kerja gabungan) mewakili kedua negara harus segera diwujudkan, sehingga Berbagai permasalahan TKI di Arab Saudi dapat dibenahi secara bersama-sama ,” jelas Suhartono.

JAKARTA - Menteri  Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans)  Muhaimin Iskandar menginstruksikan Kepala Badan Nasional Penempatan dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News