BNP2TKI Jelaskan Tentang Ika Purwaningsih
Minggu, 21 Oktober 2012 – 08:04 WIB
JAKARTA--Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat menegaskan tidak ada kasus penyanderaan terhadap Ika Purwaningsih (23), Tenaga Kerja Indonesia asal Desa Lempuyang Rt 02/01, Kecamatan Anjatan, Indramayu, Jawa Barat di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten pada Sabtu (20/10) malam. Jumhur mengatakan, berbicara dengan IKA sekitar pukul 22.40 WIB. Berdasarkan pengakuan Ika pula, lanjut Jumhur, setibanya di Bandara Soetta keadaannya baik-baik saja. Dia tidak mengalami pemerasan uang sebesar Rp 600 ribu sebagai ongkos "siluman" atau untuk keperluan dalih apa pun atas permintaan oknum di Bandara, apalagi hingga berakibat adanya penyanderaan di dalam area Bandara.
Hal ini terkait adanya isu yang tersebar di BlackBerry Messenger (BBM). yang mengabarkan bahwa Ika disandera oleh petugas atau oknum yang ada di bandara. Jumhur menerangkan, Ika Purwaningsih dengan nomor paspor AN 793228 tiba dari Singapura sekitar pukul 21.00 WIB dengan pesawat Tiger Airways No TR 2276.
Baca Juga:
"Saya sudah bicara langsung per telepon dengan Ika yang disambungkan lewat petugas BNP2TKI yang ada di Bandara Soetta yaitu Saudara Ramli Taher. Ika justru menyatakan kaget dengan menyebarnya berita ataupun isu bahwa dirinya disandera di Terminal 2 Bandara Soetta," jelas Jumhur dalam keterangan persnya, Sabtu (20/10) malam.
Baca Juga:
JAKARTA--Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat menegaskan tidak ada kasus penyanderaan
BERITA TERKAIT
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar