BNP2TKI Jelaskan Tentang Ika Purwaningsih

BNP2TKI Jelaskan Tentang Ika Purwaningsih
BNP2TKI Jelaskan Tentang Ika Purwaningsih
Terkait penjemputan di Bandara, Ika mengaku memang dijemput oleh supir perusahaan yang memberangkatkannya ke luar negeri. "Terus terang, saya mencurigai modus penjemputan TKI oleh perusahaan ini sebagai bentuk yang mengarah pada tindakan "human trafficking" ataupun secara sengaja untuk membuat praktik daur ulang pada TKI agar bisa diberangkatkan lagi ke luar negeri oleh perusahaan pengirimnya," paparnya.

Dikatakan, Ika merupakan TKI yang diberangkatkan kerja ke Singapura oleh PT Ansprida Family, Jakarta pada 10 Februari 2012 dan tergolong sebagai TKI tidak berhasil memenuhi kontrak, karena hanya bekerja selama delapan bulan di negara Singapura. Menurutnya, setibanya di tanah air Ika langsung diantar ke Gedung Balai Pelayanan Kepulangan Tenaga Kerja Indonesdia (BPK TKI) Selapajang, Tangerang, Banten untuk keperluan proses pendataan diri maupun permasalahannya.

"Ika juga dipulangkan ke daerah asalnya oleh pemerintah atau melalui fasilitas BNP2TKI secara gratis pada Sabtu malam juga," ujarnya.

Lebih jauh Jumhur menambahkan, sesuai aturan maka ketibaan para TKI yang melalui Bandara Soekarno-Hatta akan melalui Gedung BPK TKI yang dikelola BNP2TKI sampai diberlakukannya Permenakertrans No 16/2012 tentang Tata Cara Kepulangan TKI Secara Mandiri tertanggal 26 September 2012. Pelaksanaan Permenakertrans itu dimulai dimulai tiga bulan ke depan atau 26 Desember 2012.

JAKARTA--Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat menegaskan tidak ada kasus penyanderaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News