BNP2TKI Lepas 382 PMI ke Korsel, Gaji Rp 30 Juta per Bulan
Dalam kesempatan yang sama, Duta Besar Korea Selatan untuk Indonesia Kim Chang-Beom mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi terhadap tenaga kerja dari Indonesia yang telah berkontribusi memajukan perindustrian negaranya.
"Kami sangat menghargai tenaga kerja yang telah memberi kontribusi bagi industri di Korea Selatan," ujarnya.
Dia menyebutkan bahwa tenaga kerja asal Indonesia dikenal sebagai tenaga kerja yang memiliki disiplin yang tinggi dan juga profesional.
Dia juga menjamin para PMI selama bekerja di Korsel akan memperoleh perlindungan tenaga kerja sesuai undang-undang yang berlaku di negeri gingseng tersebut.
"Sistem izin kerja yang berlaku di Korea ini satu-satunya sistem di dunia yang mendapat sertifikasi ISO, jadi di bawah sistem ini, para pekerja akan dilindungi berdasarkan UU tenaga kerja yang berlaku di Korea Selatan," tandas dia. (mg1/jpnn)
BNP2TKI melepas 382 pekerja migran Indonesia (PMI) ke Korsel, di mana mereka akan mendapatkan gaji hingga Rp 30 juta per bulan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Menteri Karding: Pekerja Migran Indonesia Harus Memiliki Keterampilan dan Mental Kuat
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Lepas 429 PMI ke Korsel, Kepala BP2MI: Saya Titip Jaga Negara Ini
- Jenazah WHV Asal Indonesia Belum Dipulangkan, Penyebab Kecelakaan Masih Diselidiki
- Bea Cukai Edukasi Ratusan PMI Menjelang Keberangkatan ke Korea Selatan
- Himsataki Taruh Harapan Besar pada Menteri Perlindungan PMI dan Menaker yang Baru