BNP2TKI Lepas 382 PMI ke Korsel, Gaji Rp 30 Juta per Bulan

BNP2TKI Lepas 382 PMI ke Korsel, Gaji Rp 30 Juta per Bulan
Sekretaris Utama BNP2TKI Tatang Budie Utama Razak bersama para PMI yang akan berangkat ke Korsel. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.com

Dalam kesempatan yang sama, Duta Besar Korea Selatan untuk Indonesia Kim Chang-Beom mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi terhadap tenaga kerja dari Indonesia yang telah berkontribusi memajukan perindustrian negaranya.

"Kami sangat menghargai tenaga kerja yang telah memberi kontribusi bagi industri di Korea Selatan," ujarnya.

Dia menyebutkan bahwa tenaga kerja asal Indonesia dikenal sebagai tenaga kerja yang memiliki disiplin yang tinggi dan juga profesional.

Dia juga menjamin para PMI selama bekerja di Korsel akan memperoleh perlindungan tenaga kerja sesuai undang-undang yang berlaku di negeri gingseng tersebut.

"Sistem izin kerja yang berlaku di Korea ini satu-satunya sistem di dunia yang mendapat sertifikasi ISO, jadi di bawah sistem ini, para pekerja akan dilindungi berdasarkan UU tenaga kerja yang berlaku di Korea Selatan," tandas dia. (mg1/jpnn)


BNP2TKI melepas 382 pekerja migran Indonesia (PMI) ke Korsel, di mana mereka akan mendapatkan gaji hingga Rp 30 juta per bulan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News