BNP2TKI Mengadu ke Presiden
Jumat, 09 Januari 2009 – 07:34 WIB
JAKARTA - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) tak mau kewenangannya dalam menangani TKI dipangkas. Karena itu, Ketua BNP2TKI Jumhur Hidayat mengadukan kasus rebutan kewenangan tersebut ke Presiden SBY.
''Saya melaporkan Depnakertrans karena telah mengudeta tugas saya. Itu karena saya (masih) anak buah presiden,'' kata Jumhur saat dihubungi Jawa Pos Kamis (8/1) malam.
Sebelumnya diberitakan, Depnakertrans merevisi Permenakertrans No 18/2007 melalui Permen No 22/2008 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Lalu, diikuti penerbitan Permen No 23/2008 tentang Asuransi TKI. Dampak revisi itu, wewenang BNP2TKI dalam mengawasi pelaksanaan penempatan TKI ke mancanegara akan berkurang, termasuk pelayanan administrasi.
Jumhur menegaskan, penerbitan dua peraturan tersebut bertentangan dengan UU No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri yang mengamanatkan 95 persen tugas penempatan serta perlindungan TKI kepada BNP2TKI dan sisanya 5 persen oleh Depnakertrans. ''Saya sudah berkonsultasi dengan cendekiawan, kaum intelektual, dan ahli hukum, isi UU itu memang mengamanatkan seluruh penempatan dan perlindungan TKI kepada BNP2TKI,'' tegasnya. (zul/agm)
JAKARTA - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) tak mau kewenangannya dalam menangani TKI dipangkas. Karena
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat