BNP2TKI Mengadu ke Presiden
Jumat, 09 Januari 2009 – 07:34 WIB
JAKARTA - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) tak mau kewenangannya dalam menangani TKI dipangkas. Karena itu, Ketua BNP2TKI Jumhur Hidayat mengadukan kasus rebutan kewenangan tersebut ke Presiden SBY.
''Saya melaporkan Depnakertrans karena telah mengudeta tugas saya. Itu karena saya (masih) anak buah presiden,'' kata Jumhur saat dihubungi Jawa Pos Kamis (8/1) malam.
Sebelumnya diberitakan, Depnakertrans merevisi Permenakertrans No 18/2007 melalui Permen No 22/2008 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Lalu, diikuti penerbitan Permen No 23/2008 tentang Asuransi TKI. Dampak revisi itu, wewenang BNP2TKI dalam mengawasi pelaksanaan penempatan TKI ke mancanegara akan berkurang, termasuk pelayanan administrasi.
Jumhur menegaskan, penerbitan dua peraturan tersebut bertentangan dengan UU No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri yang mengamanatkan 95 persen tugas penempatan serta perlindungan TKI kepada BNP2TKI dan sisanya 5 persen oleh Depnakertrans. ''Saya sudah berkonsultasi dengan cendekiawan, kaum intelektual, dan ahli hukum, isi UU itu memang mengamanatkan seluruh penempatan dan perlindungan TKI kepada BNP2TKI,'' tegasnya. (zul/agm)
JAKARTA - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) tak mau kewenangannya dalam menangani TKI dipangkas. Karena
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 6 Klinik HM Sampoerna yang Dikelola PT Nayaka Era Husada Raih Akreditasi Paripurna
- LAZISNU dan Indomaret Serahkan Bantuan Renovasi Sekolah dan Beasiswa Santri di Jatim
- Ozzy Sudiro Beri Penjelasan Tentang Tanah di Daan Mogot KM 14, Simak
- Membanggakan, Dirut dan Dirkeu Pertamina Raih Penghargaan di 2 Ajang Internasional
- Kemnaker Ajak Stakeholders Ketenagakerjaan Menyamakan Pemahaman Tentang UU KIA
- Selamat, Dirut Pertamina Nicke Widyawati Raih Penghargaan di Ajang RA Kartini Awards 2024