BNP2TKI: Menjadi TKI Harus Via Jalur Formal Agar Terlindungi Negara
jpnn.com - JAKARTA- BNP2TKI bekerja keras untuk melakukan pembenahan agar masalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri bisa dituntaskan. Pembenahan itu dilakukan dalam cara penempatan, maupun perlindungan TKI.
Menurut Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid, pemerintah harus memberikan jaminan perlindungan bagi para pahlawan devisa dengan maksimal. Legalitas adalah salah satu permasalahan yang selalu muncul.
Karena itulah, Nusron mengajak warga negara yang berminat menjadi TKI maupun PPTKIS hanya menggunakan jalur formal.
"Pada dasarnya, TKI yang bekerja dengan memenuhi syarat formal akan terlindungi hak-haknya. Dengan berkoordinasi dengan BNP2TKI, mereka akan dipayungi Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 39 tahun 2004 yang mengatur penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. Jadi, kalau ada apa-apa kita pemerintah juga mudah melacaknya dan mudah memperjuangkan pemenuhan haknya," kata Nusron, Sabtu (5/9), di Jakarta.
Nah, jika melihat UU yang akhirnya melahirkan BNP2TKI, terutama pada pasal 94 dan 95, cakupan hak TKI ternyata lebih luas lagi.
"Mereka dijamin dengan kewajiban BNP2TKI untuk pembekalan akhir pemberangkatan (PAP), penyelesaian masalah, sumber-sumber pembiayaan, pemberangkatan sampai pemulangan, peningkatan kualitas TKI, informasi, kualitas pelaksana penempatan TKI, dan peningkatan kesejahteraan TKI dan keluarganya," terang Alumnus Universitas Indonesia tersebut.
BNP2TKI melakukan reposisi sebagai lembaga yang bertanggungjawab pada Presiden. Tujuannya, agar martabat dan kesejahteraan TKI beserta keluarganya meningkat, kemudian, BNP2TKI bisa lebih dekat.
Selama ini, selalu ada kekhawatiran dari pihak keluarga bahwa anggota keluarga mereka yang menjadi TKI dibyangi kekerasan majikan sampai upah yang tak dibayar. Dengan keinginan TKI untuk bisa berangkat via jalur formal, maka kekhawatiran itu bisa diminimalisir.
JAKARTA- BNP2TKI bekerja keras untuk melakukan pembenahan agar masalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri bisa dituntaskan. Pembenahan itu
- Kemensetneg Sebut Pengelolaan Gedung Balai Sidang JCC Diambil Alih Negara
- Hakim Vonis Crazy Rich PIK Penjara 5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
- Hakim Tetapkan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp271 Triliun
- Sikap Tegas MenPAN-RB terhadap Pemda Mbalelo soal Honorer Jadi PPPK & Paruh Waktu
- KPK Jebloskan Tersangka Korupsi Shelter Tsunami NTB ke Sel Tahanan
- Resmikan Greenhouse, KEHATI Dorong Pelestarian Tanaman Herbal di Ponpes