BNP2TKI Nilai Vonis Mati Hiu Janggal
Korban Diduga Mati Karena Over Dosis
Sabtu, 08 Juni 2013 – 00:25 WIB
![BNP2TKI Nilai Vonis Mati Hiu Janggal](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
BNP2TKI Nilai Vonis Mati Hiu Janggal
JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat, menilai putusan Pengadilan Banding Mahkamah Shah Alam, Selangor yang memvonis hukuman mati dua Tenaga Kerja Indonesia (TKI), sangat aneh dan janggal.
Sebab, kronologis peristiwa tidak terlihat bahwa Kharti Raja (pencuri berkewarganegaraan Malaysia) tewas dibunuh oleh TKI kakak beradik asal Siantan Tengah, Pontianak, Kalimantan Barat, Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20).
Selain itu, laporan kepolisian Malaysia juga menyatakan, Kharti meninggal akibat over dosis pemakaian narkoba, sesaat setelah berniat melakukan pencurian di mess perusahaan arena permainan Play Station, Selangor, Malaysia, milik Hooi Teong Sim.
Dengan fakta-fakta yang ada, kedua TKI yang telah bekerja di perusahaan tersebut sejak 2009 lalu, menurut Jumhur, tidak selayaknya menerima vonis hukuman mati.
JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat, menilai putusan Pengadilan Banding Mahkamah
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Panggil eks Petinggi Hutama Karya
- Cindra Tak Minta Celana Dalam, tetapi Hasyim Asyari Menyelipkan
- Kematian Afif Maulana Diduga Akibat Penyiksaan Oknum Polisi
- Cindra Aditi Sebenarnya Risi Tahu Hasyim Asyari Sudah Beristri dan Beranak 3
- Kuasa Hukum Korban Asusila Ketua KPU: Ternyata Begini ya Kekuasaan
- Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan 5,91 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 14 Miliar