BNP2TKI Nilai Vonis Mati Hiu Janggal

Korban Diduga Mati Karena Over Dosis

BNP2TKI Nilai Vonis Mati Hiu Janggal
BNP2TKI Nilai Vonis Mati Hiu Janggal
JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat, menilai putusan Pengadilan Banding Mahkamah Shah Alam, Selangor yang memvonis hukuman mati dua Tenaga Kerja Indonesia (TKI), sangat aneh dan janggal.

Sebab, kronologis peristiwa tidak terlihat bahwa Kharti Raja (pencuri berkewarganegaraan Malaysia) tewas dibunuh oleh TKI kakak beradik asal Siantan Tengah, Pontianak, Kalimantan Barat, Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20).

Selain itu, laporan kepolisian Malaysia juga menyatakan, Kharti meninggal akibat over dosis pemakaian narkoba, sesaat setelah berniat melakukan pencurian di mess perusahaan arena permainan Play Station, Selangor, Malaysia, milik Hooi Teong Sim.

Dengan fakta-fakta yang ada, kedua TKI yang telah bekerja di perusahaan tersebut sejak 2009 lalu, menurut Jumhur, tidak selayaknya menerima vonis hukuman mati.

JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat, menilai putusan Pengadilan Banding Mahkamah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News