BNP2TKI Nilai Vonis Mati Hiu Janggal
Korban Diduga Mati Karena Over Dosis
Sabtu, 08 Juni 2013 – 00:25 WIB
“Mereka tidak terlibat kejahatan apa pun dan harus dibebaskan. Terutama Frans, dia merupakan pihak yang mengatasi seorang pencuri warga Malaysia, Kharti Raja, sewaktu beraksi di mess perusahaan tempat keduanya menetap sejak 3 Desember 2010, yang beralamat di Jalan 4 Nomor 34, Taman Seri Sungai Pelek, Sepang, Selangor, Malaysia,” ujarnya.
Baca Juga:
Menurut Jumhur, saat peristiwa masuknya pencuri terjadi, di tempat tersebut terdapat seorang pegawai lain berkewargaan Malaysia. Hanya saja pegawai tersebut dan Dharry seketika panik melihat sosok tubuh besar Kharti (korban), sehingga spontan melarikan diri ke luar.
Sebaliknya Frans berupaya sendirian menangkap sang pencuri. Frans akhirnya yang berhasil membekuk pencuri dan sempat menggelandangnya ke lantai bawah. Namun tiba-tiba Kharti pingsan serta meninggal di lokasi tersebut.
“Tidak tak lama setelah meninggal, aparat kepolian Malaysia tiba dan mendapatkan jenis narkoba dari saku celana pencuri. Polisi selanjutnya melakukan visum atas kematiannya dengan menyimpulkan Kharti Raja meninggal akibat over dosis,” katanya.
JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat, menilai putusan Pengadilan Banding Mahkamah
BERITA TERKAIT
- BP Taskin Terima Delegasi UN-SDSN BP, Bahas Strategi Pengentasan Kemiskinan
- Komunitas Garuda Asta Cita Nusantara Berkonsolidasi untuk Mengawal Prabowo – Gibran
- Lihat, Momen Mentan Amran Sulaiman Menikmati Jagung Bakar Bareng Masyarakat di Maros
- Senator Filep Soroti Insiden 40 Siswa Keracunan Seusai Makan Bergizi Gratis, Simak
- Ajinomoto dan Baznas Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi
- Ketika Jokowi Melihat Padi Biosalin yang Diresmikan Wali Kota Semarang Mbak Ita