BNP2TKI Nilai Vonis Mati Hiu Janggal
Korban Diduga Mati Karena Over Dosis
Sabtu, 08 Juni 2013 – 00:25 WIB
“Mereka tidak terlibat kejahatan apa pun dan harus dibebaskan. Terutama Frans, dia merupakan pihak yang mengatasi seorang pencuri warga Malaysia, Kharti Raja, sewaktu beraksi di mess perusahaan tempat keduanya menetap sejak 3 Desember 2010, yang beralamat di Jalan 4 Nomor 34, Taman Seri Sungai Pelek, Sepang, Selangor, Malaysia,” ujarnya.
Baca Juga:
Menurut Jumhur, saat peristiwa masuknya pencuri terjadi, di tempat tersebut terdapat seorang pegawai lain berkewargaan Malaysia. Hanya saja pegawai tersebut dan Dharry seketika panik melihat sosok tubuh besar Kharti (korban), sehingga spontan melarikan diri ke luar.
Sebaliknya Frans berupaya sendirian menangkap sang pencuri. Frans akhirnya yang berhasil membekuk pencuri dan sempat menggelandangnya ke lantai bawah. Namun tiba-tiba Kharti pingsan serta meninggal di lokasi tersebut.
“Tidak tak lama setelah meninggal, aparat kepolian Malaysia tiba dan mendapatkan jenis narkoba dari saku celana pencuri. Polisi selanjutnya melakukan visum atas kematiannya dengan menyimpulkan Kharti Raja meninggal akibat over dosis,” katanya.
JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat, menilai putusan Pengadilan Banding Mahkamah
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 7 Juli 2024: Hujan, Sebagian Disertai Petir
- Gelar Audiensi dengan BNN, PTPN III Berkomitmen Cegah Penyalahgunaan Narkoba
- Soal Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asyari Gegara Asusila, KPPI Singgung Pidana
- DMI Imbau Remaja Gabung Prima Agar Terhindar dari Judi Online
- Dukung Proses Hukum di KPK, Asuransi Jasindo Pastikan Sangat Kooperatif
- Relawan Kita Ajak Komunitas Disabilitas Rumuskan Jakarta yang Lebih Humanis