BNP2TKI Nilai Vonis Mati Hiu Janggal
Korban Diduga Mati Karena Over Dosis
Sabtu, 08 Juni 2013 – 00:25 WIB
Atas kasus ini Pengadilan Majelis Rendah Selangor sekitar Juni-Juli 2012 lalu, menyatakan baik Frans, adiknya dan seorang pegawai berkewarganegaraan Malaysia tersebut, tidak bersalah. Sehingga mereka dinyatakan bebas. Namun kemudian pihak keluarga Kharti mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi. Anehnya hanya Frans dan Dharry yang kasusnya diteruskan.
“Kasus ini kini menjadi perhatian serius kita. Pihak KBRI dan tim pengacara kedua TKI juga kini melanjutkan perkaranya ke tingkat Mahkamah Rayuan. Persidangannya masih menunggu waktu dan akan diupayakan keduanya memperoleh kebebasan,” ujar Jumhur.(gir/jpnn)
JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat, menilai putusan Pengadilan Banding Mahkamah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 7 Juli 2024: Hujan, Sebagian Disertai Petir
- Gelar Audiensi dengan BNN, PTPN III Berkomitmen Cegah Penyalahgunaan Narkoba
- Soal Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asyari Gegara Asusila, KPPI Singgung Pidana
- DMI Imbau Remaja Gabung Prima Agar Terhindar dari Judi Online
- Dukung Proses Hukum di KPK, Asuransi Jasindo Pastikan Sangat Kooperatif
- Relawan Kita Ajak Komunitas Disabilitas Rumuskan Jakarta yang Lebih Humanis