BNP2TKI Nilai Vonis Mati Hiu Janggal
Korban Diduga Mati Karena Over Dosis
Sabtu, 08 Juni 2013 – 00:25 WIB
Atas kasus ini Pengadilan Majelis Rendah Selangor sekitar Juni-Juli 2012 lalu, menyatakan baik Frans, adiknya dan seorang pegawai berkewarganegaraan Malaysia tersebut, tidak bersalah. Sehingga mereka dinyatakan bebas. Namun kemudian pihak keluarga Kharti mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi. Anehnya hanya Frans dan Dharry yang kasusnya diteruskan.
“Kasus ini kini menjadi perhatian serius kita. Pihak KBRI dan tim pengacara kedua TKI juga kini melanjutkan perkaranya ke tingkat Mahkamah Rayuan. Persidangannya masih menunggu waktu dan akan diupayakan keduanya memperoleh kebebasan,” ujar Jumhur.(gir/jpnn)
JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat, menilai putusan Pengadilan Banding Mahkamah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BP Taskin Terima Delegasi UN-SDSN BP, Bahas Strategi Pengentasan Kemiskinan
- Komunitas Garuda Asta Cita Nusantara Berkonsolidasi untuk Mengawal Prabowo – Gibran
- Lihat, Momen Mentan Amran Sulaiman Menikmati Jagung Bakar Bareng Masyarakat di Maros
- Senator Filep Soroti Insiden 40 Siswa Keracunan Seusai Makan Bergizi Gratis, Simak
- Ajinomoto dan Baznas Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi
- Ketika Jokowi Melihat Padi Biosalin yang Diresmikan Wali Kota Semarang Mbak Ita