BNP2TKI Nilai Vonis Mati Hiu Janggal

Korban Diduga Mati Karena Over Dosis

BNP2TKI Nilai Vonis Mati Hiu Janggal
BNP2TKI Nilai Vonis Mati Hiu Janggal
Atas kasus ini Pengadilan Majelis Rendah Selangor sekitar Juni-Juli 2012 lalu, menyatakan baik Frans, adiknya dan seorang pegawai berkewarganegaraan Malaysia tersebut, tidak bersalah. Sehingga mereka dinyatakan bebas. Namun kemudian pihak keluarga Kharti mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi. Anehnya hanya Frans dan Dharry yang kasusnya diteruskan.

“Kasus ini kini menjadi perhatian serius kita. Pihak KBRI dan tim pengacara kedua TKI juga kini melanjutkan perkaranya ke tingkat Mahkamah Rayuan. Persidangannya masih menunggu waktu dan akan diupayakan keduanya memperoleh kebebasan,” ujar Jumhur.(gir/jpnn)

JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat, menilai putusan Pengadilan Banding Mahkamah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News