BNP2TKI: Pemerintah Tidak Boleh Anarkis
Mengenai Masalah Dualisme Pelayanan TKI
Rabu, 10 Februari 2010 – 21:03 WIB
JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat, mengatakan sebaiknya pemerintah mentaati putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengembalikan segala kewenangan dalam pelayanan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kepada BNP2TKI.
"Aduh, saya sudah capek berulang kali memberikan peringatan kepada Menakertrans mengenai masalah ini. Hingga saat ini tetap saja tidak dihiraukan," ujarnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI, Jakarta, Rabu (10/2) sore.
Dengan adanya sistem dualisme tersebut, menurut Jumhur, telah menimbulkan bermacam implikasi dalam kinerja BNP2TKI. Beberapa di antaranya adalah sistem online BNP2TKI yang tak dapat dimanfaatkan secara maksimal, serta pelayanan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang tidak berjalan.
Dikatakan Jumhur, pihaknya mewajibkan penggunaan KTKLN ini sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh Presiden. Selain itu, pihaknya juga mendapatkan anggaran hingga Rp 24 miliar per tahunnya dari APBN untuk membuat KTKLN.
JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat, mengatakan sebaiknya pemerintah mentaati
BERITA TERKAIT
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas
- Ingin Sejahterakan Rakyat, Kemenko PN dan Kementerian Transmigrasi Siap Berkolaborasi
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia