BNP2TKI Sediakan Layanan Online Bagi TKI
Stop Kirim Pembantu ke Luar Negeri
Jumat, 31 Desember 2010 – 11:22 WIB
Langkah tersebut merupakan alternatif moratorium. Kebijakan ini dilakukan menyusul banyaknya TKI yang menjadi korban kekerasan dan penganiayaan majikan. Contoh kasus itu diantaranya yang dialami Sumiati dan Siti Hajar. Namun, pengiriman tenaga kerja yang mempunyai keahlian seperti perawat, atau profesional tidak akan menjadi persoalan.
Tenaga kerja ini, akan mempunyai perlindungan sendiri dengan kemampuannya. Karena itu, pengiriman pembantu rumah tangga baru akan kembali dilakukan bila negara tujuan buruh migram menganggap profesi TKI tersebut sebagai pekerja formal. Para TKI juga harus mendapatkan perlindungan dan hak yang sama dengan pekerja formal seperti dalam Jam kerja kontrak kerja dan hak-hak kerja lainnya. "Kalau sudah ada bargaining pasar yang jelas, baru akan kita kirim," ujarnya.
Muhaimin mengatakan, pihaknya akan memperketat persyaratan pengiriman TKI. Mereka yang akan berangkat ke luar negeri harus memahami betul keterampilan dari mulai bahasa dan kebutuhan yang nyata dari negara tujuan. Bahkan pihaknya menargetkan pembatu rumah tangga itu sebagai profesi yang profesional. "Pembatasan ini sebagai konsekuensi dari peningkatan kualitas," ujarnya.(zul)
JAKARTA - Pemerinah mempersiapkan jurus baru untuk mempermudah pelayanan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Badan Nasional Penempatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang