BNP2TKI Sudah Memulangkan Dua Jenazah PMI dari Malaysia

BNP2TKI Sudah Memulangkan Dua Jenazah PMI dari Malaysia
Deputi Perlindungan BNP2TKI, Anjar Prihantoro. Foto: Humas BNP2TKI

jpnn.com, JAKARTA - Deputi Perlindungan BNP2TKI, Anjar Prihantoro menyampaikan bahwa BNP2TKI sudah memulangkan 2 (dua) jenazah kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) korban kapal tenggelam di Perairan Johor, Malaysia (2/7/2018) ke daerah asal pada Senin (9/7/2018) lalu.

Kepulangan kedua jenazah korban tersebut atas nama Gabriel Saka Muli (58) dari Bariona, RT. 04/02, Desa Klukengnuking, Wotan Ulumado, Flores Timur, NTT, menggunakan maskapai GA 821 KLIA ke Jakarta pukul 12.50 waktu setempat dan GA 438 dari Jakarta ke Kupang (pukul 12.40 WITA).

Sedangkan, jenazah Ahmad Puryanto (22) dari Tiyuh Sumber Rejo RT.11/04, Tumijajar, Tulang Bawang, Lampung, dengan menggunakan GA 821 KLIA ke Jakarta pukul 12.50 waktu setempat dan GA 068 dari Jakarta ke Tanjung Karang pukul 20.45 WIB.

Anjar Prihantoro menjelaskan upaya pemulangan kedua jenazah tersebut berjalan dengan lancar dan sudah tiba di kampung halaman masing-masing sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.

Kedua jenazah ini telah melalui proses identifikasi yang cukup lama karena harus dicocokkan dengan biodata pribadi sesuai dokumen yang ada dan sampel DNA. Sedangkan, jenasah korban lainnya masih dalam proses identifikasi dan belum diketahui secara pasti kapan waktunya selesai.

“Kami (BNP2TKI) terus berkoordinasi dengan pihak Malaysia bersama rekan KBRI dan KJRI di Malaysia untuk terus memberitahukan perkembangan terbaru dari seluruh proses identifikasi korban Kapal karam tersebut. Karena ini juga bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam melayani masyarakatnya. Dengan ini, BNP2TKI selalu siaga untuk memfasilitasi korban hingga ke daerah asalnya,” tegas Anjar, saat ditemui di ruang kerjanya, Gedung BNP2TKI, Jakarta, Kamis (12/7/2018).

Namun, hingga saat ini seluruh korban, baik yang selamat maupun yang telah meninggal masih dibawah pengawasan pihak KBRI dan KJRI untuk Malaysia. Semua penumpang Kapal karam didata lengkap untuk mengetahui asal para korban tersebut.

Terkait jenazah korban, masih banyak yang belum selesai divisum dan dilakukan post-mortem. Hal ini membutuhkan waktu cukup lama, karena kejadian ini bukan dalam wilayah otoritas Indonesia melainkan dalam ranah wilayah negara Malaysia. Sehingga proses penyelesaian permasalahan sesuai dengan mekanisme negara tersebut.

BNP2TKI sudah memulangkan dua jenazah kasus Pekerja Migran Indonesia korban kapal tenggelam di Perairan Johor, Malaysia (2/7) ke daerah asal pada Senin (9/7).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News