BNP2TKI Terus Kawal Proses Hukum Kematian Santi Simbolon

BNP2TKI Terus Kawal Proses Hukum Kematian Santi Simbolon
Nusron Wahid. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid akan terus memonitor dan mengawal proses hukum terkait kematian seorang pekerja migran asal Sumatera Utara, Santi Restauli Simbolon (25) di Malaysia. Untuk itu, BNP2TKI terus berkomunikasi dan berkoordinasi secara intens dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang.

Kepala Bagian Humas BNP2TKI Servulus Bobo Riti menyatakan, pihaknya ikut berduka atas meninggalnya Santi. Menurutnya, Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Medan Syahrum juga sudah menghubungi pihak keluarga almarhumah.

“Bahwa Bapak Nusron Wahid menyampaikan rasa dukacita mendalamnya kepada keluarga korban seraya menyampaikan bahwa pemerintah akan terus memantau dan berkomunikasi secara aktif dengan pejabat di KJRI Penang untuk mendapatkan informasi atas setiap perkembangan proses hukum sesuai sistem hukum Malaysia," ujar Servulus, Jumat (16/3).

BNP2TKI Terus Kawal Proses Hukum Kematian Santi Simbolon

Prosesi serah terima jenazah Santi Restauli Simbolon dari BP3TKI Medan kepada pihak keluarga di Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Foto: BNP2TKI

Lebih lanjut Servulus mengatakan, almarhumah Santi diduga tewas dibunuh teman prianya. Sejauh ini, kepolisian di Malaysia telah menangkap dua pria.

Namun, masih ada satu pria lagi yang diduga terlibat kematian Santi namun belum tertangkap. Namanya Sandip Gurung (27) asal Nepal.

Sesuai data informasi yang diperoleh dari BP3TKI Medan, Santi adalah pekerja migran Indonesia (PMI) dengan proses keberangkatan resmi. Almarhumah berasal dari Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

BNP2TKI terus berkomunikasi dan berkoordinasi secara intens dengan KJRI Penang terkait kasus tewasnya Santi Restauli Simbolon di Malaysia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News