BNPB: 99 Kebakaran Hutan di Riau Disengaja
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah pusat mengeluarkan pernyataan keras terkait kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau. Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho, meminta hukum harus ditegakkan secara keras pada pelaku pembakaran.
Hal itu karena pemerintah mendapat informasi bahwa pembakaran hutan dan lahan di wilayah itu dilakukan dengan sengaja dan tersebar di lebih dari 70 persen luasan kawasan hutan. Berdasarkan pantauan satelit Terra dan Aqua pada Rabu (23/7), tercatat 286 hotspot di Sumatera, dimana 160 hotspot ada di Riau.
Penyebarannya berada di Kabupaten Rokan Hilir 94 titik, Rohul 6, Inhil 4, Pelalawan 16, Inhu 12, Bengkalis 8, Dumai 9, Kuansing 7, Rohul 6, Inhil 4, Kampar 2 dan Siak 2. Akibatnya pada Rabu (23/7), jarak pandang di Pelalawan hanya 2 km dan Rengat 5 km karena terhalang oleh asap.
"Lebih dari 70 persen kebakaran terjadi di luar kawasan hutan. Penyebab karlahut 99 persen adalah disengaja atau akibat ulah manusia. Dampak yang ditimbulkan akibat karhutla tentu sangat besar," kata Sutopo di Jakarta.
Pemerintah memperoleh data dari Polda Riau dan Bareskrim Polri bahwa motif pembakaran yang terjadi di kebun pribadi didasari alasan ekonomi. Ada juga yang disuruh pemilik lahan dengan upah Rp 500.000 – Rp 750.000 untuk lahan rata-rata seluas 10 ha, yang dilakukan oleh kelompok yang terorganisir dalam bentuk koperasi untuk membuka kebun kelapa sawit baru yang mudah dan murah.
"Ini dilakukan dengan memanfaatkan konflik penguasa adat dan pemerintah. Umumnya perusahaan tidak ada yang mengakui membakar dan tidak mampu menangani kebakaran di arealnya karena minimnya peralatan," jelasnya.
Sedangkan modusnya, areal yang dibakar jauh dari permukiman karena lemahnya pengawasan dilakukan saat musim kering, yang dimulai dengan membakar ranting-ranting yang ada. Pembakaran dilakukan dengan menggunakan ban bekas dipotong-potong diberi minyak lalu dibakar. Setelah dibakar lalu ditinggalkan.
Dari laporan itu juga diketahui waktu membakar dilakukan pagi hingga sore hari. Kelompok yang membakar melalui koperasi bekerjasama dengan “Batin” (Kepala Adat) dan lurah. Kemudian lurah mengeluarkan SKT (Surat Keterangan Tanah) per 2 ha sesuai dengan jumlah orang dari daftar nama-nama anggota Koperasi yang akan memperoleh 2 ha/orang.
Atas fakta ini, pemerintah mendorong pemerintah daerah pro aktif dan harus dapat melakukan pencegahan pada aktifitas pembakaran hutan dan lahan secara sengaja.
JAKARTA - Pemerintah pusat mengeluarkan pernyataan keras terkait kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau. Kepala Pusat Data Informasi dan Humas
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
- Warga Jakarta Jadi Penyebab Penurunan Permukaan Tanah di Pantura
- BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024
- MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya
- Kanwil Kemenkumham Riau Bakal Bentuk 100 Desa Sadar Hukum Tahun Ini
- Kabar Gembira untuk Pelamar Formasi Guru PPPK 2024 Tahap 2, Semangat!