BNPB: Kabut Asap jadi Bencana Nasional gak Ada Pengaruhnya
jpnn.com - JAKARTA--Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, pemerintah belum memutuskan kondisi meluasnya kabut asap di sebagian besar wilayah Indonesia sebagai bencana nasional.
Dikatakan, status bencana nasional tidak memberi pengaruh apa pun karena semua kemampuan negara sudah dikerahkan untuk penanganan asap dan karhutla.
"Ada atau tidak pernyataan presiden tentang darurat bencana nasional, tidak akan berpengaruh apa-apa karena lebih dari 95 persen bantuan yang kami lakukan, personel, pendanaan, sarana prasarana pesawat sudah semua taraf nasional, dari pusat," kata Sutopo di kantornya, Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu (28/10).
Meski begitu, kata Sutopo, saat ini baru akan dibahas peraturan presiden (perpres) tentang status dan tingkatan bencana. Perpres ini dibahas BNPB dan kementerian terkait.
"Jadi dari aspek legal formalnya, ini masih dibahas. Senin lalu, BNPB kumpulkan semua kementerian lembaga untuk membahas draf perpres itu. Kami akan bahas secepatnya," imbuhnya.
Hasil rapat koordinasi terkait perpres itu akan disampaikan pada Jokowi setibanya di Indonesia, Kamis (29/10).
"Kami akan secepatnya sampaikan pada presiden tentang kondisi terkini. Seandainya dinyatakan (sebagai bencana nasional), enggak ada pengaruhnya," tandas Sutopo. (flo/jpnn)
JAKARTA--Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, pemerintah belum memutuskan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Libur Lebaran, Pengelola Wisata Jabar Diminta Maksimalkan Persiapan Infrastruktur Hingga Keamanan
- Pramono Teken Pergub Soal Syarat Jadi Petugas PPSU, Ada Kabar Baik Soal Batas Usia
- Kabar Gembira dari Gubernur Pramono Buat PPSU di Jakarta
- Gelar Open House Lebaran 1446 Hijriah, OSO Ingatkan Pentingnya Menjaga Silaturahmi Sesama Manusia
- Muhammadiyah Kritik Tren Kartu Lebaran Tanpa Ucapan Mohon Maaf Lahir Batin
- Libur Lebaran 2025, Bank DKI Terapkan Operasional Layanan Terbatas