BNPB: Tanggap Darurat Bencana di Aceh Diberlakukan 14 Hari
jpnn.com - JAKARTA - Juru Bicara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Soedarmo menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari di tiga kabupaten.
Masing-masing Pidie, Pidie Jaya dan Bireuen, terhitung 7 hingga 20 Desember mendatang.
"Penetapan masa tanggap darurat melalui surat Nomor 39/PER/2016. Diperlukan untuk memudahkan penanganan darurat dan kemudahan akses menggunakan potensi sumber daya yang ada," ujar Sutopo, Rabu petang.
Menurut Sutopo, data terakhir setidaknya 94 korban meninggal dunia telah berhasil dievakuasi. Sementara ratusan lainnya luka-luka.
Hasil kaji cepat juga menyebut 161 rumah rusak berat. Dengan rincian di Pidie Jaya 86 rumah, Bireuen 35 rumah dan Pidie 40 rumah.
"Kerusakan juga menimpa 105 ruko di Pidie Jaya serta bangunan publik lain. Seperti 14 masjid, satu bangunan sekolah dan satu bangunan fasilitas kesehatan.”
“Sebagian korban luka-luka dirujuk ke rumah sakit Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tgk Chik Ditiro Sigli. Pos dibuka di RSUD ini untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait korban yang dirawat," kata Sutopo.
Untuk mencari korban tertimbun reruntuhan, tiga eskavator kata Sutopo, telah dikerahkan ke Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya. BPBD setempat dibantu TNI, Polri, dinas-dinas terkait dan para relawan juga terus melakukan pencarian dan evakuasi hingga Rabu petang.
JAKARTA - Juru Bicara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Soedarmo
- PT Pertamina Trans Kontinental Sediakan Sarana Air Bersih di Maumere
- Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini
- Kajati Sebut Tindakan Kajari Kediri Melepas Tembakan ke Udara Sudah Tepat
- Wamendagri Bima Arya Ingatkan Pemda Pentingnya Pendataan Irigasi
- Akademisi Universitas Bung Karno Nilai Penetapan Tersangka Hasto Murni Proses Hukum
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI