BNPP Inventarisasi Potensi Perbatasan
Selasa, 23 Februari 2010 – 07:26 WIB
BNPP Inventarisasi Potensi Perbatasan
JAKARTA -- Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP). Badan ini dikepalai oleh mendagri, dengan anggota 10 menteri, Panglima TNI, kapolri, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Kepala Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional, dan gubernur terkait. Di pasal 3 Perpres Nomor 12 ini disebutkan tugas BNPP, yakni menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan, menetapkan rencana kebutuhan anggaran, mengkoordinasikan pelaksanaan, serta melaksanakan evaluasi dan pengawasan terhadap pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.
Ke-10 menteri yang menjadi anggota adalah, menlu, menhan, menkum-HAM, menkeu, menteri pekerjaan umum, menteri perhubungan, menteri kehutanan, menteri kelautan dan perikanan, menteri perencanaan pembangunan/Kepala Bappenas, dan menteri pembangunan daerah tertinggal.
Baca Juga:
Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, dengan adanya BNPP ini diharapkan pengelolaan wilayah perbatasan lebih terkoordinir, karena selama ini sejumlah departemen menangani secara sektoral. "Karena selama ini jalan sendiri-sendiri," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, tadi malam (22/2). Dikatakan, secara resmi pembentukan BNPP ini masih menunggu Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca Juga:
JAKARTA -- Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP). Badan
BERITA TERKAIT
- Level Up Peradi: UU Desain Industri Sudah Kedaluwarsa, Harus Direvisi
- Soal Polemik THR Mitra, Pakar: Tuntutan Populis yang Kontradiktif dengan Regulasi
- Evie Yulin Bakal Menjadi Ketua IPMG Mulai April Ini
- Wakil Ketua MPR Sebut Dukungan Semua Pihak Bantu Kearifan Lokal Tumbuh Berkelanjutan
- ExxonMobil Jadi Mitra Strategis Industri Pertambangan
- 99 Virtual Race Gelar 7 Race Bertema WMM di The Ultimate World Marathon 2025