BNPP Rancang Aturan Pemberdayaan Masyarakat Desa Terdepan

BNPP Rancang Aturan Pemberdayaan Masyarakat Desa Terdepan
Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP Robert Simbolon ketika mengecek ke wilayah perbatasan.

Pemda kata Robert dapat menggunakan pasal 12 Undang-undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara sebagai acuan utama di mana dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa salah satu kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah menjaga dan memelihara tanda batas negara.

"Pada saatnya nanti, pemda juga turut serta melaksanakan kegiatan yang sama terutama dengan menggunakan Pasal 12 UU Nomor 43 Tahun 2008 sebagai acuan utama. Kami mencoba menerjemahkan ketentuan UU itu terutama dalam kaitan dengan keberadaan tokoh-tokoh masyarakat desa terdepan di perbatasan negara," ujar dia.

Sebagai informasi, BNPP telah melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa terdepan pada 2020 untuk 180 orang tokoh masyarakat di Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat (perbatasan RI-Malaysia).

Namun, pada 2021 kegiatan serupa tidak dapat dilaksanakan karena pandemi Covid-19 dan adanya kebijakan automatic adjustment.

Kegiatan pembekalan kembali dilaksanakan pada 2022 dengan menyasar 180 orang tokoh masyarakat di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, dan Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara (perbatasan RI-Malaysia). Pada tahun ini menyasar sebanyak 180 orang tokoh-tokoh masyarakat desa terdepan di Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (perbatasan RI-Timor Leste).

Sementara itu, pada 2024 mendatang, direncanakan pembekalan untuk 180 orang tokoh masyarakat di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan (perbatasan RI-Papua New Guinea). (cuy/jpnn)


BNPP sudah merancang aturan pemberdayaan masyarakat desa terdepan sebagai bagian dari sistem pertahanan keamanan perbatasan negara.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News