BNPP Terkendala Pejabat Eselon I A
Selasa, 13 Juli 2010 – 06:41 WIB
Seperti yang diberikan sebelumnya, untuk membenahi wilayah perbatasan yang masih mengalami keterbelakangan pembangunan, Kemendagri mempersiapkan pembentukan BNPP.
Secara rinci Saut menjelaskan bahwa BNPP mempunyai fungsi untuk menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan, menetapkan rencana kebutuhan anggran, mengkoordinasikan pelaksanaan dan evaluasi serta pengawasan terhadap pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.
Rencananya, Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) dibentuk di Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Papua, dan NTT. "BNPP juga akan mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan program-program perbatasan di daerah," ucapnya.
Pembentukan BNPP adalah tindak lanjut pasal 14 Undang-Undang No 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. UU itu mengamanatkan pembentukan badan nasional untuk mengelola daerah perbatasan yang rawan dilanggar negara tetangga. (kuh)
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri mengakui bahwa dalam waktu dekat Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) belum bisa terbentuk. Menurut Kepala
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seleksi Capim KPK Ketat, Pansel: Banyak yang Bagus
- Sediakan Transportasi Gratis bagi Atlet, Kadishub: PON XXI Harus Dongkrak Pariwisata Sumut
- Berhasil Menurunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Pemprov Jateng Terima Dana Insentif Fiskal Rp 5,6 M
- Bareskrim Sita Aset Terpidana Narkoba Hendra Sabarudin Sebesar Rp 221 Miliar
- Tanggapi Polemik Soal Jet Pribadi, Alvin Lim Singgung Nama Mahfud MD
- Istana Bantah Isu Kaesang Bermewah-mewahan dan Dapat Fasilitas Jet Pribadi