BNPT Beri Sertifikat ke-16 Pengelola Objek Vital soal Pencegahan Terorisme

BNPT Beri Sertifikat ke-16 Pengelola Objek Vital soal Pencegahan Terorisme
BNPT telah menyerahkan sertifikat Penerapan Pedoman Perlindungan Sarana dan Prasarana Objek Vital Strategis dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme. Foto: dok BNPT

jpnn.com, JAKARTA - Plt Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi BNPT Brigjen Pol Imam Margono mengaku telah menyerahkan sertifikat Penerapan Pedoman Perlindungan Sarana dan Prasarana Objek Vital Strategis dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme.

Menurut Imam, penyerahan itu diberikan kepada 16 pengelola objek vital strategis. Pemberian sertifikat ini merupakan bentuk apresiasi kepada pengelola objek vital strategis yang telah menerapkan standar minimum pengamanan sesuai Peraturan BNPT Nomor 3 Tahun 2020.

"Ini merupakan tonggak penting dalam memperkuat perlindungan terhadap objek vital yang memiliki peran krusial bagi keberlangsungan negara. Kami memberikan sertifikat ini sebagai bentuk apresiasi kepada pengelola objek vital strategis yang telah menerapkan standar minimum pengamanan sesuai Peraturan BNPT Nomor 3 Tahun 2020," ujar Imam, Kamis (19/12).

Imam Margono juga menyebutkan pemberian sertifikat ini merupakan bagian dari upaya mendukung prioritas pemerintah, dalam memperkuat sistem pertahanan dan keamanan nasional.

"Langkah ini sejalan dengan komitmen Presiden untuk mendukung sektor-sektor penting seperti swasembada pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi digital, dan ekonomi biru," ujarnya.

Dengan penyerahan sertifikat ini, BNPT berharap agar objek vital yang telah memenuhi standar pengamanan dapat meningkatkan upaya mitigasi terhadap ancaman terorisme yang terus berkembang. 

Ke depan, BNPT akan terus memperkuat kolaborasi dengan mitra strategis, termasuk perusahaan BUMN yang mengelola objek vital.

"Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kapasitas dalam menghadapi ancaman terorisme yang semakin kompleks," ungkapnya.

BNPT telah menyerahkan sertifikat Penerapan Pedoman Perlindungan Sarana dan Prasarana Objek Vital Strategis dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News