BNPT: Butuh UU Menembak Teroris
Senin, 19 Maret 2012 – 15:05 WIB

BNPT: Butuh UU Menembak Teroris
JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai meminta Komisi III DPR membuat undang-undang (UU) soal penggunaan senjata api (senpi) untuk melumpuhkan hingga menembak mati kelompok teroris atau pelaku kejahatan lainnya. Permintaan tersebut, menurut Ansyaad Mbai mengingat kenyataan di lapangan memaksa aparat keamanan mengambil tindakan menembak hingga tewas pelaku kejahatan tindak terorisme.
"Kami butuh UU yang mengatur dan memberikan arahan dan prosedural bagi aparat untuk bertindak di lapangan yang terpaksa harus melakukan tindakan membalas tembakan pelaku terorisme," kata Asyaad saat rapat dengan Komisi III DPR, Senayan Jakarta, Senin (19/3).
Baca Juga:
Pentingnya UU dimaksud, lanjut dia, untuk memberikan perlindungan hukum bagi aparat agar tidak dituduh melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Padahal mereka di lapangan hanya sekadar menjalankan tugas dan perintah dari atasannya. Kami berharap, perlu ada UU yang mengatur prosedur penggunaan senjata api untuk melawan terorisme atau pelaku tindak kejahatan lainnya," harap Asyaad.
JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai meminta Komisi III DPR membuat undang-undang (UU) soal penggunaan senjata
BERITA TERKAIT
- Presiden KSPI Ungkap Ratusan Ribu Buruh Bakal Hadir saat May Day di Monas
- Menko Polkam Singgung Modifikasi Cuaca dan Water Bombing Untuk Tekan Karhutla
- Fadli Zon Resmikan Nama Jalan Haji Usmar Ismail di Kawasan Jam Gadang
- Presiden KSPSI Ajak Buruh Merayakan May Day di Monas yang Dihadiri Prabowo
- PT Indo RX Menang di Arbitrase, Kuasa Hukum: Kami Tidak Akan Pernah Berhenti Menuntut Pemulihan
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI