BNPT: Butuh UU Menembak Teroris
Senin, 19 Maret 2012 – 15:05 WIB
JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai meminta Komisi III DPR membuat undang-undang (UU) soal penggunaan senjata api (senpi) untuk melumpuhkan hingga menembak mati kelompok teroris atau pelaku kejahatan lainnya. Permintaan tersebut, menurut Ansyaad Mbai mengingat kenyataan di lapangan memaksa aparat keamanan mengambil tindakan menembak hingga tewas pelaku kejahatan tindak terorisme.
"Kami butuh UU yang mengatur dan memberikan arahan dan prosedural bagi aparat untuk bertindak di lapangan yang terpaksa harus melakukan tindakan membalas tembakan pelaku terorisme," kata Asyaad saat rapat dengan Komisi III DPR, Senayan Jakarta, Senin (19/3).
Baca Juga:
Pentingnya UU dimaksud, lanjut dia, untuk memberikan perlindungan hukum bagi aparat agar tidak dituduh melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Padahal mereka di lapangan hanya sekadar menjalankan tugas dan perintah dari atasannya. Kami berharap, perlu ada UU yang mengatur prosedur penggunaan senjata api untuk melawan terorisme atau pelaku tindak kejahatan lainnya," harap Asyaad.
JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai meminta Komisi III DPR membuat undang-undang (UU) soal penggunaan senjata
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad