BNPT Ingin Penyebar Paham Radikal Ikut Dipidana
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Ansyaad Mbai mengatakan, hukum yang lembek menjadi salah satu faktor penghambat pemberantasan terorisme di Indonesia. Pasalnya, sampai saat ini tidak ada undang-undang yang dapat menjerat orang-orang yang menyebar paham radikalisme yang dianut oleh para pelaku aksi teror.
Akibatnya, lanjut Ansaad, mereka dapat hidup bebas dan leluasa dengan menyebarluaskan ajarannya. Padahal, pihak penyebar paham radikalisme merupakan otak di balik aksi teror selama ini.
"Yang beroperasi di mana-mana ada kaitannya, perintah juga sama, otaknya juga sama. Tapi kita tidak punya keberanian yang sama, dia sudah jelas jadi penjahat, tapi nggak berani disebut," kata Ansaad di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (1/1).
Dikatakannya, para pelaku teror yang terjaring operasi pihak kepolisian selama ini sebenarnya hanya korban. Sebab, pemikiran mereka dirusak oleh para penyebar paham radikal. Karena itu, seharusnya para penyebar paham radikal inilah yang menjadi sasaran utama pemberantasan.
"Tapi sekarang mana undang-undangnya? Nggak ada. Polisi selalu terbelenggu karena tak ada dasar hukumnya. Semua orang juga tahu siapa mereka, tapi nggak ada yang berani beritakan," papar Ansaad.
Ia berharap, ke depannya ada perbaikan dalam hukum terkait pidana terorisme. Sehingga, teroris dapat dibasmi sampai ke akar-akarnya.
"Yang paling penting hukumnya. Itu yang sangat strategis ke depan. Banyak teroris Malaysia yang lari ke sini karena kita lembek," tandasnya.(dil/jpnn)
JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Ansyaad Mbai mengatakan, hukum yang lembek menjadi salah satu faktor penghambat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
- 2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai