BNPT Jadi Leading Sector Penanggulangan Terorisme

BNPT Jadi Leading Sector Penanggulangan Terorisme
Ketua Pansus Revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (TPT) Muhammad Syafi’i. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pansus Revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (TPT) Muhammad Syafi’i menegaskan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan menjadi leading sector dalam penanggulangan teroris di Indonesia. Secara umum yang mengoordinasikan adalah BNPT, dimana ada pejabat eselon dari 36 Kementerian dan Lembaga, termasuk TNI dan Polri.

Kepada awak media, Syafi’i mengaku saat ini pembahasan RUU sedang berada dalam tahapan konsinyering oleh Tim Perumus (Timus), untuk selanjutnya dibawa ke Panja dan Tim Sinkronisasi (Timsin).

“Kami prediksi, sekali konsinyering untuk selesaikan Timus, lalu Timsin dan pada minggu III bulan ini diharapkan selesai,” kata politikus Partai Gerindra ini yang akrab dipanggil Romo, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Mengenai pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme, Romo menjelaskan bahwa Pansus tak mau bertentangan dengan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mengharuskan ada keputusan politik. Keputusan politik yang permanen akhirnya dipilih Peraturan Presiden (Perpres), dimana Presiden membuat peraturan terkait dengan semua kebutuhan yang diperlukan dalam penanggulangan terorisme.

“Maksud diatur Perpres supaya tetap mengadopsi pasal 7 ayat (2) UU 34 Tahun 2004, maka dalam penyusunan Perpres nanti harus berkonsultasi dulu dengan DPR. Perpres nanti dibuat limitatif, dan diatur harus selesai maksimal setahun setelah UU ini disahkan,” jelasnya.

Pelibatan TNI, lanjut Romo, sudah dipahami bahwa TNI akan terlibat hanya di bidang-bidang yang dimiliki, seperti Presiden dan Wapres dan keluarganya, serta kedutaan besar itu menjadi tugas TNI. Kemudian di kapal, pesawat, dan di zona eksklusif oleh TNI, itu yang akan diatur dalam sebuah peraturan. Itu yang bakal menjadi Perpres, sebagian akan dimasukkan dalam penjelasan.

Sebelumnya, pelibatan TNI dalam pemberantasan teroris Bawah Kendali Operasi (BKO) sekarang secara fungsional memiliki tugas pemberantasan teroris, karena itu bagian dari operasi militer selain perang yang diatur dalam pasal 7 ayat (2) UU 34 Tahun 2004.

“Karena kita ingin penanggulangan teroris itu dalam satu UU, maka keterlibatan TNI diatur secara detail dalam Perpres,” kata Anggota Komisi III DPR RI itu.(adv/jpnn)


Mengenai pelibatan TNI dalam RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, menurut Syafi’i, Pansus tak mau bertentangan dengan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News