BNPT Jengkel, Teror KKB Meningkat, Harus Segera Diselesaikan
jpnn.com, JAKARTA - Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua terus saja melancarkan aksi terornya ke masyarakat sipil, bahkan sampai menimbulkan korban jiwa. Hal ini membuat banyak pihak geram dan jengkel.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar mengatakan pada 2021 telah terjadi 68 insiden kekerasan dengan 114 korban.
Kemudian, pada 2022, telah terjadi 51 insiden dengan 70 korban. Hal itu dikatakan Boy melalui naskah "key-note speech", yang dibacakan Kepala Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT Irjen Ibnu Suhendra dalam Webinar Moya Institute bertajuk "Penyanderaan Pilot Susi Air: Tindakan Terorisme?" pada Jumat (17/3).
"Presentase serangan meningkat hingga 35 persen dari 2021 ke 2022, hal ini tentu saja menjadi permasalahan yang harus diselesaikan," ujar Boy.
Karena itu, KKB tidak bisa didiamkan begitu saja, karena akan mengaggu stabilitas keamanan di dalam negeri.
Selain itu kekerasan yang KKB lakukan sebagai tindakan terorisme berdasarkan UU Nomor 5/2020 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme.
Pada kesempatan sama, Prof Hikmahanto Juwana, Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani mengatakan aksi-aksi teror yang dilakukan oleh KKB harus bisa diatasi lewat penegakan hukum dengan merujuk ke UU Terorisme Nomor 5/2020.
"KKB Papua ini bertujuan menciptakan suasana teror terhadap orang-orang secara meluas, karena itu aparat penegak hukum jangan sungkan-sungkan menggunakan UU Terorisme untuk menindak Kelompok Separatisme Papua," ujar Hikmahanto.
KKB dinilai menebarkan teror di Papua dan menimbulkan korban jiwa yang banyak, hal itu membuat geram berbagai pihak, termasuk BNPT
- Pos TNI dan Polri Diberondong Peluru KKB, Seorang Warga Sipil Tewas
- Datangi Indekos, Densus 88 Antiteror Lakukan Tindakan, Apa yang Didapat?
- Tangkap 3 Terduga Teroris di Sukoharjo, Densus 88 Sita Sajam di Rumah SQ
- KKB Serang dan Tembak Warga, Pelajar SD Ketakutan
- Anggota Reskrim Diserang OTK, Kaki Nyaris Putus
- BNPT Beri Perlindungan Khusus Kepada Anak Korban Terorisme