BNPT Mengeklaim Aksi Terorisme Turun 89 Persen, Sahroni: Tetap Waspada

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tetap waspada terhadap serangan teroris.
Hal itu disampaikan Sahroni menanggapi data terbaru yang diungkap Kepala BNPB Komjen Rycko Amelza bahwa serangan teroris di Indonesia terus menurun sejak tahun 2018.
Rycko mengeklaim penurunan kasus terorisme dui Indonesia mencapai lebih dari 89 persen, karena adanya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat TNI-Polri.
Walakin, Rycko menyadari angka itu hanya yang tampak di permukaan. Oleh karena itu dia meminta jajarannya tidak cepat puas atas penurunan serangan teror tersebut.
"Komisi III mengapresiasi atas capaian kinerja BNPT selama lima tahun belakangan ini, progresnya sangat bagus," ujar Sahroni mengapresiasi kinerja BNPT," kata Sahroni melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (2/8).
Namun, Sahroni menyebut angka itu tidak bisa dijadikan satu-satunya alat ukur, karena dia meyakini sel-sel terorisme masih bergerak secara underground.
"Terlebih, serangan teroris itu bentuknya banyak, bisa serangan langsung hingga doktrin. Jadi, BNPT harus terus menciptakan program-program inovatif serta kolaboratif guna redam segala ancaman tersebut,” tutur Sahroni.
Politikus NasDem ini juga meminta BNPT selalu mengedepankan langkah-langkah inovatif serta kolaboratif dalam menghadapi ancaman terorisme, terlebih menjelang Pemilu 2024.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni minta BNPT tetap mewaspadai aksi terorisme meski terjadi penurunan signifikan sejak 2018.
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- BPOM-BPJPH Temukan 9 Pangan Olahan Mengandung Babi, Ade Rezki Dorong Kolaborasi Pengawasan
- AS Kritik QRIS-GPN, Marwan Demokrat Minta Pemerintah Berdiri Tegak pada Kedaulatan Digital
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan
- BNPT Sebut FKPT Jadi Garda Depan Pencegahan Terorisme di Daerah
- Fraksi PKB Berharap MK Tolak Gugatan Terkait PAW Anggota DPR