BNPT: PP 99 Bisa Menekan Bahaya Terorisme
Selasa, 16 Juli 2013 – 01:20 WIB
JAKARTA - Pengetatan remisi bagi narapidana terorisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 99/2012 dinilai Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai salah satu upaya menekan bahaya gerakan pelaku teror di Indonesia.
Kepala BNPT Irjenpol (Purn) Ansyaad Mbai mengatakan aksi terorisme merupakan kejahatan luarbiasa yang harus diperlakukan secara luarbiasa pula. Sehingga pelakuan terhadap teroris tidak bisa disamakan dengan perlakuan terhadap maling ayam.
"Teroris Jangan disamakan dengan maling ayam. PP 99 ini demi melindungi negara, teroris jangan cepat-cepat keluar penjara," kata Ansyaad Mbai di Jakarta, Senin (15/7).
Pihaknya menegaskan semangat dari PP 99 itu untuk terorisme susdah sesuai dengan rekomendasi dari BNPT. Karena BNPT sendiri belum punya cara menekan tingkat bahayanya para eks teroris begitu keluar dari penjara.
JAKARTA - Pengetatan remisi bagi narapidana terorisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 99/2012 dinilai Badan Nasional Penanggulangan
BERITA TERKAIT
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha
- Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku