BNPT: PP 99 Bisa Menekan Bahaya Terorisme
Selasa, 16 Juli 2013 – 01:20 WIB

BNPT: PP 99 Bisa Menekan Bahaya Terorisme
JAKARTA - Pengetatan remisi bagi narapidana terorisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 99/2012 dinilai Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai salah satu upaya menekan bahaya gerakan pelaku teror di Indonesia.
Kepala BNPT Irjenpol (Purn) Ansyaad Mbai mengatakan aksi terorisme merupakan kejahatan luarbiasa yang harus diperlakukan secara luarbiasa pula. Sehingga pelakuan terhadap teroris tidak bisa disamakan dengan perlakuan terhadap maling ayam.
"Teroris Jangan disamakan dengan maling ayam. PP 99 ini demi melindungi negara, teroris jangan cepat-cepat keluar penjara," kata Ansyaad Mbai di Jakarta, Senin (15/7).
Pihaknya menegaskan semangat dari PP 99 itu untuk terorisme susdah sesuai dengan rekomendasi dari BNPT. Karena BNPT sendiri belum punya cara menekan tingkat bahayanya para eks teroris begitu keluar dari penjara.
JAKARTA - Pengetatan remisi bagi narapidana terorisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 99/2012 dinilai Badan Nasional Penanggulangan
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025