BNPT: PP 99 Bisa Menekan Bahaya Terorisme
Selasa, 16 Juli 2013 – 01:20 WIB

BNPT: PP 99 Bisa Menekan Bahaya Terorisme
JAKARTA - Pengetatan remisi bagi narapidana terorisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 99/2012 dinilai Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai salah satu upaya menekan bahaya gerakan pelaku teror di Indonesia.
Kepala BNPT Irjenpol (Purn) Ansyaad Mbai mengatakan aksi terorisme merupakan kejahatan luarbiasa yang harus diperlakukan secara luarbiasa pula. Sehingga pelakuan terhadap teroris tidak bisa disamakan dengan perlakuan terhadap maling ayam.
"Teroris Jangan disamakan dengan maling ayam. PP 99 ini demi melindungi negara, teroris jangan cepat-cepat keluar penjara," kata Ansyaad Mbai di Jakarta, Senin (15/7).
Pihaknya menegaskan semangat dari PP 99 itu untuk terorisme susdah sesuai dengan rekomendasi dari BNPT. Karena BNPT sendiri belum punya cara menekan tingkat bahayanya para eks teroris begitu keluar dari penjara.
JAKARTA - Pengetatan remisi bagi narapidana terorisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 99/2012 dinilai Badan Nasional Penanggulangan
BERITA TERKAIT
- Agustina Sukses Bawa Semarang jadi Kota Pionir Inklusi Sosial
- Wujudkan Semarang Inklusif, Agustina-Iswar Mulai Bangun 'Rumah Inspirasi'
- Dinilai Memicu Segudang Masalah, PSN Merauke Tuai Kritik Keras
- TPP PPPK Naik 50 Persen Setara PNS, Tahun Ini Cair, Alhamdulillah
- HNW Sebut Indonesia Layak jadi Pioner Negara OKI Hadirkan Regulasi Anti-Islamophobia
- MSIG Life Bayarkan Klaim Rp752 Miliar Sepanjang 2024