BNPT Sosialisasi SOP Penanganan Aksiterorisme di Sekolah Internasional
jpnn.com - DENPASAR - Aksi terorisme yang terjadi selama ini berkembang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kelompok organisasi teroris selama ini semakin gencar menunjukkan eksistensinya dengan melancarkan aksinya, baik berupa ancaman maupun aksi teror secara langsung.
Kelompok teroris dalam melakukan aksinya tidak memilih tempat lagi seperti simbol simbol barat. Tapi juga sudah mulai menyasar ke lingkungan sekolah.
Hal tersebut dikatakan Deputi I bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Mayjen TNI Abdul Rahman Kadir saat membuka acara Sosialisasi Operasional Prosedur (SOP) penanganan Aksi Terorisme di Satuan Pendidikan Kerja sama (SPK/Sekolah Internasional) TA 2016.
Agenda itu diadakan Subdit Pengamanan Lingkungan Direktorat Perlindungan BNPT di Hotel Ramada Bintang Resort, Bali, Rabu (14/12) malam.
“Kejadian aksi teror yang terjadi di lingkungan sekolah terutama di luar negeri dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir telah menimbulkan banyak korban jiwa,” ujar Abdul.
Pria yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Sekretaris Utama (Sestama) BNPT ini mencontohkan kelompok bersenjata separatis yang mengatasnamakan agama Islam menyandera ratusan murid di sekolah yang berada di Beslan, Rusia pada tahun 2004 lalu.
Serangan aksi teror di lingkungan sekolah berikutnya terjadi di wilayah Qaboun, timur Damaskus pada November 2014 silam.
DENPASAR - Aksi terorisme yang terjadi selama ini berkembang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kelompok organisasi teroris
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar