BNPT Tak Pernah Melupakan Para Korban Terorisme
"Program ini akan terus dikembangkan sejalan dengan amanat pilar kedua, Perpres Nomor 7/2021 tentang RAN PE 2020-2024," kata Boy.
Boy lebih lanjut mengatakan BNPT saat ini sedang menyusun Peraturan Kepala BNPT tentang Rekonsiliasi Korban dan Mantan Narapidana Terorisme yang direncanakan akan disahkan akhir 2022.
"Terobosan lain yang dikembangkan oleh BNPT adalah pembentukan Warung NKRI (Wadah Akur Rukun Usaha Nurani Gelorakan NKRI)."
"Kemudian pengembangan Kawasan Terpadu Nusantara (KTN) yang mengedepankan pendekatan kesejahteraan bagi mitra-mitra deradikalisasi, penyintas, dan masyarakat sekitar," kata Boy.
Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan peringatan korban terorisme merupakan momentum penting dalam mengenang dan menjunjung tinggi martabat korban terorisme.
Selain itu untuk menunjukan solidaritas global sehingga para korban tidak terlupakan dan terpenuhi haknya sesuai Undang-undang nomor 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Peraturan Pemerintah Nomor 35/2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.
"Negara mengamanatkan BNPT dan LPSK memberikan dukungan dan bantuan kepada para korban terorisme sebagai wujud kehadiran dan kepedulian negara," ucap Mahfud dalam sambutannya.
Menko Polhukam berharap BNPT dan LPSK beserta kementerian dan lembaga terkait selalu memberikan dukungan dan bantuan kepada korban terorisme secara optimal sesuai undang-undang.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tidak pernah melupakan para korban aksi terorisme di tanah air.
- BNPT Beri Sertifikat ke-16 Pengelola Objek Vital soal Pencegahan Terorisme
- Tinjau Program Sekolah Damai di SMAN 13 Semarang, Kepala BNPT Beri Pujian
- BNPT & PNM Kerja Sama Cegah Radikalisme lewat Pemberdayaan Ekonomi
- BNPT Dorong Kolaborasi Multipihak untuk Cegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme
- BNPT Gelar Program Sekolah Damai untuk Ciptakan Lingkungan Belajar yang Toleran dan Antikekerasan
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya