BNPT Terbitkan SK Tim Pelaksana Kompetisi Jurnalis Kebangsaan Mahasiswa

jpnn.com, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menerbitkan Surat Keputusan (SK) bernomor 71 Tahun 2024 tentang Tim Pelaksana Kompetisi Jurnalis Kebangsaan Mahasiswa.
SK tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Utama (SESTAMA) BNPT Bangbang Surono pada 7 Juni 2024.
BNPT bekerja sama dengan Komite Penyelarasan Teknologi Informasi dan Komunikasi (KPTIK) dan mendapat dukungan banyak komponen untuk menggelar Kompetisi Jurnalis Kebangsaan Mahasiswa yang berlangsung mulai Agustus 2024 mendatang.
Dalam SK tersebut, Dedi Yudianto ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana dan Soegiharto Santoso sebagai Wakil Ketua Pelaksana I.
Tim ini dibentuk untuk memastikan pelaksanaan kompetisi berjalan dengan lancar dan mencapai tujuannya dalam meningkatkan keterampilan jurnalistik di kalangan mahasiswa.
“Alhamdulillah, SK Tim Pelaksana Kompetisi Jurnalis Kebangsaan Mahasiswa sudah resmi ditandatangani oleh Sestama BNPT RI pada 7 Juni 2024. Saya selaku panitia siap bekerja maksimal untuk kesuksesan even peningkatan dan penguatan nilai-nilai kebangsaan pada mahasiswa ini,” kata Dedi Yudianto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (27/6/2024).
Adapun struktur lengkap tim pelaksana di antaranya, Dewan Pengarah Bangbang Surono, Ak., M.M., CA. (Sestama BNPT), Penasihat Mayjen TNI Roedy Widodo (Deputi I BNPT).
Selain itu, Penanggung Jawab Iwan Dwi Susanto (Plt. Kepala Biro Perencanaan, Hukum dan Humas).
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menerbitkan SK bernomor 71 Tahun 2024 tentang Tim Pelaksana Kompetisi Jurnalis Kebangsaan Mahasiswa.
- Kapolres Cari Akun Penyebar Berita Polsek Cakung Minta Tebusan Mahasiswa yang Ditangkap
- Besok, Mahasiswa Surabaya Bersama Masyarakat Sipil Gelar Aksi Tolak UU TNI
- KIM Indonesia Minta Temuan BPK Soal Dugaan Korupsi di Banggai Ditindaklanjuti
- TB Hasanuddin Tegaskan Kebebasan Pers Harus Dilindungi, Intimidasi Tak Bisa Ditolerasi
- Teror Kepala Babi Terhadap Jurnalis Tempo Ancaman Serius, Kapolri Harus Bertindak
- Konsorsium Jurnalisme Aman Desak Pemerintah Lindungi Kebebasan Pers