BNPT: Umar Patek Tak Bisa Dijerat UU Terorisme
Selasa, 19 Juli 2011 – 18:39 WIB
JAKARTA — Pemerintah Indonesia terus berupaya melobi Pakistan untuk memulangkan buronan Internasional Umar Patek yang telah tertangkap Januari lalu. Indonesia memiliki kepentingan atas buron bernilai 1 juta dolar Amerika itu atas dugaan keterlibatan dalam kasus Bom Bali 2002 silam.
‘’ Dalam proses itu, G to G (government to government),’’ ujar Ketua Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Ansyad Mbai di Mabes Polri Jakarta Selasa (19/7).
Namun demikian meski dalam proses pemulangan kelak jika Umar telah kembali ia, tidak bisa dijerat dengan UU terorisme sebagaimana para tersangka lainnya. Pasalnya dugaan keterlibatannya hanya pada Bom Bali 2002. sementara tahun itu UU Terorisme belum ada. ’’Kan sudah ada ptuusan MK bahwa UU anti teror tidak berlaku surut. Keterlibatan Umar patek kan sebelum keluar UU anti teror,’’ tambahnya.
Namun demikian Ansyad menyebut bukan berarti pria berperawakan mungil itu akan bebas begitu saja. Pihaknya dapat menjerat Umar dengan UU lainnya dalam dugaan kejahatan yang sama. ‘’Kalau tidak berlaku UU terorisme bukan berarti dia bebas. Kan ada KUHP, kan ada UU darurat tentang bahan peledak,’’ tambahnya.
JAKARTA — Pemerintah Indonesia terus berupaya melobi Pakistan untuk memulangkan buronan Internasional Umar Patek yang telah tertangkap Januari
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK 2024 Sedang Proses, Muncul Usulan Baru dari Pak Gub
- Ingat ya, Pelamar PPPK 2024 Tahap 2 Berebut Sisa Formasi, Honorer Non-Database BKN Harus Cermat
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Lulus, Mendikdasmen Ungkap Sesuatu, Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang Bisa Dibantu?
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital