BNPT: Umar Patek Tak Bisa Dijerat UU Terorisme
Selasa, 19 Juli 2011 – 18:39 WIB
JAKARTA — Pemerintah Indonesia terus berupaya melobi Pakistan untuk memulangkan buronan Internasional Umar Patek yang telah tertangkap Januari lalu. Indonesia memiliki kepentingan atas buron bernilai 1 juta dolar Amerika itu atas dugaan keterlibatan dalam kasus Bom Bali 2002 silam.
‘’ Dalam proses itu, G to G (government to government),’’ ujar Ketua Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Ansyad Mbai di Mabes Polri Jakarta Selasa (19/7).
Namun demikian meski dalam proses pemulangan kelak jika Umar telah kembali ia, tidak bisa dijerat dengan UU terorisme sebagaimana para tersangka lainnya. Pasalnya dugaan keterlibatannya hanya pada Bom Bali 2002. sementara tahun itu UU Terorisme belum ada. ’’Kan sudah ada ptuusan MK bahwa UU anti teror tidak berlaku surut. Keterlibatan Umar patek kan sebelum keluar UU anti teror,’’ tambahnya.
Namun demikian Ansyad menyebut bukan berarti pria berperawakan mungil itu akan bebas begitu saja. Pihaknya dapat menjerat Umar dengan UU lainnya dalam dugaan kejahatan yang sama. ‘’Kalau tidak berlaku UU terorisme bukan berarti dia bebas. Kan ada KUHP, kan ada UU darurat tentang bahan peledak,’’ tambahnya.
JAKARTA — Pemerintah Indonesia terus berupaya melobi Pakistan untuk memulangkan buronan Internasional Umar Patek yang telah tertangkap Januari
BERITA TERKAIT
- Kemenperin Resmikan Ekosistem Solusi Teknologi SFI untuk Akselerasi Industri 4.0
- Mendes Yandri: Dana Desa Boleh Dipakai untuk Kondisi Darurat
- Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini
- Solutif! Bank Mandiri Bersama RSAB Harapan Kita Perkuat Digitalisasi Sektor Kesehatan
- Hakim Sebut Tuntutan ke Harvey Moeis Terlalu Berat, Kejagung Merespons Begini
- Dukung Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Lokot: Jangan Bebani Rakyat