BNPT: Umar Patek Tak Bisa Dijerat UU Terorisme
Selasa, 19 Juli 2011 – 18:39 WIB
Yang jelas pemerintah kini terus mengkomunikasikan dengan Pakistan agar memulangkan Umar. ’’Dia pasti dideportasi. Pakistan pasti mengembalikan karena dia warga negara Indonesia,’’ tambahnya.
Seperti diketahui Umar disebut terlibat dalam Bom Bali 1 yang menewaskan 202 orang. Pria keturunan Arab setinggi 166 centimeter itu juga merupakan buronan Amerika. Ia, ditangkap militer Pakistan dalam sebuah operasi di Abbotabad Pakistan 25 Januari 2011 lalu. (zul/jpnn)
JAKARTA — Pemerintah Indonesia terus berupaya melobi Pakistan untuk memulangkan buronan Internasional Umar Patek yang telah tertangkap Januari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!