BNSP Ajak Stakeholder Kedokteran Kolaborasi Laksanakan Sertifikasi

BNSP Ajak Stakeholder Kedokteran Kolaborasi Laksanakan Sertifikasi
Ketua BNSP Kunjung Masehat saat membuka acara "Harmonisasi Tata Kelola Sertifikasi Kompetensi Profesi Dokter", Lesson Learned : BNSP, di Jakarta. Foto: Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Badan Nasional Sertifikask Profesi (BNSP) mengajak seluruh stakeholder profesi kedokteran berkolaborasi dan bersinergi melaksanakan sertifikasi yang reliabel, akuntabel dan berintegritas. Ajakan tersebut disampaikan oleh Ketua BNSP Kunjung Masehat saat membuka acara "Harmonisasi Tata Kelola Sertifikasi Kompetensi Profesi Dokter", Lesson Learned : BNSP, di Jakarta, Jum'at (29//11).

"Dengan perkembangan di tingkat nasional dan Internasional saat ini, diperlukan langkah-langkah strategis untuk penguatan tata kelola sertifikasi kompetensi Dokter menuju tata kelola yang direkognisi secara nasional dan Internasional," kata Kunjung Masehat.

Kunjung menyatakan, pelaksanaan sertifikasi kompetensi Dokter sesuai amanah UU Nomor 29/Tahun 2004 tentang praktek Kedokteran telah dilaksanakan oleh Kolegium Kedokteran. PP Nomor 10 Tahun 2018 tentang BNSP, BAB VII Pasal 23 menyebutkan bahwa pelaksanaan sistem sertifikasi kompetensi kerja yang selama ini sudah berjalan di Indonesia dibentuk berdasarkan Undang-Undang dan/atau telah diakui lembaga Internasional, tetap berlaku dan disesuaikan dengan sistem sertifikasi kompetensi yang dilakukan oleh BNSP.

"Di acara bertajuk lessons learned, saya yakin semua yang ada di ruangan ini memiliki tujuan sama yaitu untuk meningkatan kompetensi SDM Indonesia. Khususnya para dokter yang berkualitas dan berdaya saing, nasional maupun Internasional," kata Kunjung.

Berdasarkan PP10 tahun 2019, BNSP merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden, memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja profesi. Sementara Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) adalah badan negara tempat para dokter teregistrasi dimana syarat registrasi sesuai dalam UU Pradok adalah Sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan oleh Kolegium.

"Jadi kita sama-sama lembaga yang memiliki kesetaraan sama, dalam konteks lembaga independen, bertanggungjawab kepada Presiden. Basic acuan normatif KKI ada di Kemenkes, sedangkan BNSP ada di Kemenaker," katanya.

Kunjung menambahkan BNSP tak mengambil alih pekerjaan para dokter. Melainkan hanya ingin melihat bagaimana regulasi secara nasional BNSP dan regulasi KKI untuk sama-sama diharmonisasikan. "Tak ada kesan BNSP mau mengambil alih pekerjaan bapak ibu sekalian. Jadi tetap akan diserahkan kepada bapak ibu sekalian yang mengetahui profesinya. Regulasi itu yang mau, kita sinkronkan," kata Kunjung.

Dikatakan Kunjung, mengingat BNSP merupakan lembaga yang diberikan kewenangan untuk sertifikasi profesi, maka diharapkan sinkronisasi regulasi juga akan dilakukan terhadap profesi lainnya. "Kami harap bukan hanya profesi kedokteran, tapi juga profesi lainya. Beberapa profesi sudah sesuai regulasi. Contoh temen di Insinyur, konstruksi dan lembaga-lembaga lainnya sudah ada bentuknya," katanya.

BNSP mengajak stakeholder kedokteran berkolaborasi dan bersinergi melaksanakan sertifikasi yang reliabel, akuntabel, dan berintegritas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News