Bo Berakhir di Balik Jeruji Setelah Mengunggah Video Begituan di Media Sosial
jpnn.com, BENGKULU - Jajaran Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu meringkus seorang pria berinisial Bo, 43, warga Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, Bengkulu.
Pria yang masih berstatus bujangan ini diciduk polisi karena diduga mengunggah video berkonten asusila ke media sosial (Medsos).
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan hasil patroli personel Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu yang mendapati adanya unggahan video tak senonoh tersebut.
Bahkan di profil medsosnya tersebut juga mencantumkan keterangan hobi curhat beserta dengan nomor handphone yang bisa dihubungi.
Atas hal itulah, Bo langsung diamankan petugas di rumahnya di kawasan Pagar Dewa dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Bengkulu.
BACA JUGA: Istri Oknum ASN KemenPUPR Ini Blak-blakan, Sebut Jaksa RY Pernah Mintai Uang Pelicin
“Yang bersangkutan memposting video konten asusila, kini masih kami periksa,” kata Kanit 1 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu AKP Perdhana Mahardhika Jumat (11/9). (zie)
Jajaran Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu meringkus seorang pria berinisial Bo, 43, warga Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, Bengkulu.
Redaktur & Reporter : Budi
- KPK Beri Peringatan kepada Pejabat Pemprov Bengkulu yang Tidak Kooperatif
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp7 M, Peras untuk Pilkada
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada