Bobby Diduga Berkongkalikong dengan Bupati Soal Pengurusan Kuota Rokok dan Miras
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi (AS) berkongkalikong dengan Anggota DPRD Kepulauan Riau (Kepri) Bobby Jayanto dan sejumlah pihak terkait pengurusan kuota rokok dan minuman alkohol (minol).
Selain Bobby, Apri Sujadi diduga juga berkongkalikong dengan pimpinan PT Delta Makmur, Iwan Firdauz, dan Dirut PT Putra Maju Jaya Nur Rofiq Mansur.
Apri Sujadi diduga berkongkalikong dengan pihak-pihak tersebut bersama-sama Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan Mohd Saleh Umar (MSU).
Dugaan itu pun didalami penyidik ketika memeriksa Bobby Jayanto, Iwan Firdauz, dan Nur Rofiq Mansur dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Mereka diperiksa atas kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan pada 2016 sampai 2018.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain mengenai dugaan adanya pertemuan dengan tersangka AS dan tersangka MSU untuk pengurusan kuota rokok dan kuota minuman beralkohol untuk BP Bintan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/9).
Selain itu, penyidik juga telah memanggil Direktur PT Batu Karang Denny Wibisono.
Namun demikian, Denny tidak hadir karena beralasan sedang sakit.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan 2016 - 2018.
Apri Sujadi ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan Mohd Saleh Umar.
Dalam perkaranya, Apri diduga mendapatkan keuntungan sejumlah Rp 6,3 miliar terkait pengaturan barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol (minol) sejak 2017 hingga 2018.
Sementara itu, Mohd Saleh diduga menerima uang sejumlah Rp 800 juta dari hasil tindak pidana korupsi dengan Apri tersebut.Perbuatan keduanya telah merugikan negara sekitar Rp 250 miliar.
Apri dan Mohd Saleh melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
KPK menduga Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi (AS) berkongkalikong dengan Anggota DPRD Kepri Bobby Jayanto terkait pengurusan kuota rokok dan minuman alkohol (minol).
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga
- Chandra Soroti Pemidanaan terhadap Kebijakan di Kasus Tom Lembong
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Soal Jet Pribadi Kaesang, Hasto: Ada Pihak yang Coba Mengendalikan KPK
- Jam Tangan Dirdik Jampidsus Kejagung Disorot, ART: Sikapi dengan Bijak
- Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya