Bobby Larang ASN Bepergian Saat Libur Natal dan Tahun Baru
jpnn.com, MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution melarang aparatur sipil negara (ASN) bepergian ke luar daerah dan cuti saat Natal dan tahun baru 2022.
Bobby mengatakan larangan itu sesuai dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 13 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Libur Nasional Tahun 2021 dalam masa pandemi Covid-19.
"Itu sudah jelas, sudah memang diminta untuk ASN tidak melakukan bepergian," ujar Bobby, Kamis (11/11).
Menantu Presiden Joko Widodo itu menyebutkan bahwa yang menjadi kekhawatirannya terkait potensi kenaikan kasus Covid-19 bukan saat kegiatan ibadah Natal.
Namun, menurutnya, yang paling berisiko ketika masyarakat melakukan perjalanan ke luar daerah.
"Oleh karena itu, yang harus dipantau kegiatan rekreasinya," kata suami Kahiyang Ayu itu.
Bobby mengungkapkan pemerintah Kota Medan akan mengikuti panduan dari pemerintah pusat terkait perayaan Natal dan tahun baru di tengah pandemi Covid-19.
"Kami juga mengikuti bagaimana skema untuk menurunkan atau mengantisipasi gelombang ketiga, ataupun jangan sampai ada gelombang ketiga," jelasnya.
Wali Kota Medan Bobby Nasution melarang aparatur sipil negara (ASN) bepergian ke luar daerah dan cuti saat Natal dan tahun baru 2022.
- Jelang Nataru, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Cek Lembaga Penyalur BBM & LPG di Seluruh Wilayah
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- ASDP Maksimalkan Layanan Penyeberangan Jawa-Bali untuk Menyambut Natal dan Tahun Baru
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Anggota DPRD DIY Menolak Istilah Nataru
- Pastikan Kenyamanan Penumpang saat Liburan Nataru, Kapal PELNI Jalani Uji Petik