Bobby Nasution: Mal Centre Point Boleh Mencicil Tunggakan PBB
jpnn.com, MEDAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatera Utara, memberi kelonggaran kepada PT Agra Citra Kharisma (ACK) selaku pengelola Mal Centre Point agar segera melunasi pajaknya.
Wali Kota Medan Bobby Nasution menyebut bahwa pengelola Mal Centre Point dibolehkan mencicil tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 56 miliar hingga akhir 2021 ini.
"Saya belum tahu, apakah sudah dibayar. Nanti saya cek ke BPPRD Medan, tetapi dari hasil rapat kami disepakati boleh dilakukan pembayaran sampai akhir tahun," kata Bobby di Medan, Selasa (13/7).
Menantu Presiden Joko Widodo ini mengatakan bahwa pengelola mal dan plaza setempat diminta mematuhi kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat hingga 20 Juli 2021.
"Kenapa?, karena PPKM darurat tidak boleh dibuka. Hanya swalayan boleh buka, dan sudah dibuatkan aturannya bahwa mal yang ada swalayannya masih boleh beroperasi sampai pukul 20.00 WIB," ujarnya.
Bobby juga mengharapkan para pengunjung maupun pekerja mal atau plaza di Kota Medan tidak terkejut akibat kebijakan penerapan PPKM darurat.
"Yang jelas, mal memiliki swalayan dan supermarket rata-rata di Lantai 1, dibolehkan buka. Swalayan di lantai atas, tidak boleh lagi dibuka," pungkas Bobby Nasution. (antara/jpnn)
Bobby Nasution menyatakan Pemkot Medan memberikan kelonggaran kepada Mal Centre Point melunasi PBB Rp 56 miliar hingga akhir 2021.
Redaktur & Reporter : Boy
- Tak Pernah Menikmati Pendapatan, tetapi EMA Tanggung Beban Pajak yang Tidak Logis
- Jaga Kestabilan Harga Pangan, PUD Kota Medan Rutin Gelar Pasar Keliling
- Tok, Terdakwa TPPO ke Malaysia Divonis 16 Bulan Penjara
- Malam Pertama
- Penjelasan Inul Daratista soal Denda Pajak Rp 450 Juta, Oh Ternyata
- Lanjutkan Mandat PBB, KRI SIM-367 Resmi Menerima Bendera UN dari KRI DPN-365