Bobby Nasution Pengin ASN Pemkot Setiap Selasa Pakai Busana Sederhana Produksi UMKM Medan
jpnn.com - MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution mengharuskan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Medan memakai busana kasual hasil produksi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) setiap hari Selasa.
"Jadi, setiap Selasa ASN Pemkot Medan pakai busana kasual atau sederhana," ucap Bobby saat membuka musrenbang perubahan rencana pembangunan jangka menengah daerah Kota Medan 2021-2026, di Medan, Kamis.
Menurut Bobby, kewajiban memakai busana kasual itu merupakan salah satu bukti komitmen dan upaya bersama dalam memajukan UMKM di Kota Medan. "Pemerintah Kota Medan tetap bersama UMKM, tetap berusaha memajukan pelaku UMKM," tegas dia.
Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan menyebut jumlah ASN pada 51 perangkat daerah di lingkungan Pemkot Medan 14.030. Perinciannya 11.192 orang berstatus PNS, dan 2.848 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Bobby juga meminta perangkat daerah terkait segera membuat marketplace atau lokapasar untuk memasarkan berbagai produk UMKM Kota Medan. Tentunya para konsumen marketplace tersebut adalah ASN di lingkungan Pemkot Medan, baik eselon III maupun II.
"Kalau bisa secepatnya direalisasikan agar ASN dapat belanja produk-produk, seperti celana, baju maupun sepatu," tuturnya.
Wali kota berharap ASN di lingkungan Pemkot Medan bisa konsisten menggunakan busana kasual produk UMKM.
"Jangan hanya semangat di awal-awal saja, namun, setelah enam bulan mulai kendur," ucap Bobby Nasution. (antara/jpnn)
Bobby Nasution menginginkan ASN Pemkot Medan memakai busana kasual atau sederhana hasil produksi UMKM Medan, setiap hari Selasa.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- SBM & BRI Berkolaborasi Dukung UMKM Fesyen Tingkatkan Skala Bisnis
- Sultan Mendukung Pemerintah untuk Membentuk Holding UMKM
- Tak Hanya untuk UMKM, BRIncubator Punya Misi Besar untuk Ekonomi Lokal
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN