Bobby Umumkan UMK Medan Naik, Sebegini Angkanya
jpnn.com, MEDAN - Pemerintah Kota Medan telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2022.
Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan UMK Kota Medan naik 1,22 persen dari Rp 3.329.867 menjadi 3.370.645,08.
Jadi, ada kenaikan sekitar Rp 40.778,08.
"Berdasarkan kesepakatan kemarin kenaikannya diatas 1 persen," kata Bobby di Gedung PKK Kota Medan, Kamis (2/12).
Menantu Presiden Joko Widodo itu mengatakan kenaikan UMK belum sesuai dengan permintaan buruh yakni 10 persen.
Namun, setelah dilakukan pembahasan bersama dengan dewan pengupahan yang terdiri dari pemerintah, serikat buruh dan pengusaha, akhirnya disepakati bahwa kenaikan UMK kota Medan sebesar 1,22 persen.
"Penetapan itu kan ada aturan penetapannya. Jadi, setelah dilakukan dialog dan akhirnya diambil kebijakan yang disanggupi oleh pengusaha dan layak bagi pekerja," tambah Bobby. (mcr22/jpnn)
Pemerintah Kota Medan telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2022 yang mengalami kenaikan.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Finta Rahyuni
- Selamat! 519 Peserta Lulus Pertamina UMK Academy
- Dipecat PDIP, Gibran Merespons
- Respons Gibran Seusai Dipecat PDIP: Kami Menghargai & Menghormati Keputusan Partai
- Daftar 27 Kader yang Dipecat PDIP, Ada Jokowi hingga Effendi Simbolon
- Jokowi & Gibran Baru Dipecat, PDIP Tak Mau Ada Narasi Jahat
- PDIP Ungkap Alasan Pecat Gibran bin Jokowi dan Bobby Nasution, Ternyata