Bobby Umumkan UMK Medan Naik, Sebegini Angkanya
jpnn.com, MEDAN - Pemerintah Kota Medan telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2022.
Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan UMK Kota Medan naik 1,22 persen dari Rp 3.329.867 menjadi 3.370.645,08.
Jadi, ada kenaikan sekitar Rp 40.778,08.
"Berdasarkan kesepakatan kemarin kenaikannya diatas 1 persen," kata Bobby di Gedung PKK Kota Medan, Kamis (2/12).
Menantu Presiden Joko Widodo itu mengatakan kenaikan UMK belum sesuai dengan permintaan buruh yakni 10 persen.
Namun, setelah dilakukan pembahasan bersama dengan dewan pengupahan yang terdiri dari pemerintah, serikat buruh dan pengusaha, akhirnya disepakati bahwa kenaikan UMK kota Medan sebesar 1,22 persen.
"Penetapan itu kan ada aturan penetapannya. Jadi, setelah dilakukan dialog dan akhirnya diambil kebijakan yang disanggupi oleh pengusaha dan layak bagi pekerja," tambah Bobby. (mcr22/jpnn)
Pemerintah Kota Medan telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2022 yang mengalami kenaikan.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Finta Rahyuni
- Tyas A Fatoni Apresiasi Prestasi Dekranasda Sumut di Gebyar Kreasi Nusantara
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Pj Gubernur Sumut Dukung Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan Hingga ke Desa
- Pj Gubernur Agus Fatoni Terima Anugerah Sahabat Pers Award dari SPS Sumut
- Pj Gubernur Apresiasi Deklarasi Pilkada Damai oleh Keluarga Besar Pujakesuma Sumut
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi