Bobi Jual Bayi Sendiri, Uangnya Dipakai Buat Beli Sabu-Sabu, Parah

“Hari tujuh juta rupiah sudah termasuk komisi, tetapi Bobi tidak mau. Maka mereka pulang, kemudian Putri dan Rohimah menjalankan perannya dengan membujuk Anita menjual bayinya dengan harga tujuh juta rupiah saja,” ungkapnya.
Tanpa sepengetahuan Bobi, bayi tersebut dijual Anita dan Gatot menyerahkan uang Rp 6 juta dengan rincian Rp 1 juta diambil untuk komisi Putri, Ujuk Sali Rp 700 ribu, Rohimah Rp 300 ribu, dan L dan Anita pulang ke rumahnya membawa uang Rp 4 juta.
Saat Bobi pulang, Anita menceritakan sudah menjual anaknya. Namun Bobi tidak terima, sehingga minta anaknya dikembalikan dan meminta uang sisa kurang pembayaran.
Namun, Gatot tidak bisa menambahkan lagi uang yang diminta Bobi Rp 10 juta, sehingga Bobi melapor ke polisi.
Kompol Tri Wahyudi mengatakan hasil penyelidikan dan keterangan Anita dan Bobi, uang sisa penjualan bayi dipergunakan Rp 1,5 juta untuk keperluan sehari hari, Rp 300 ribu untuk membeli sabu-sabu, dan Rp 200 ribu untuk main judi online.
Sisanya sebesar Rp 2 juta dipegang oleh Bobi. Selanjutnya, polisi pun mengamankan Bobi Jumat (29/10) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Uang hasil penjualan bayi dipakai untuk keperluan sehari-hari dan membeli sabu-sabu. Setelah kami tes urine hasilnya positif, Bobi juga ditetapkan tersangka dengan pasal yang sama,” tegas Kompol Tri.
Jadi, otak dari penjualan bayi adalah Bobi dengan alasan perlu uang Rp 10 juta untuk membuka usaha.
Tim Opsnal Unit Ranmor dan Unit PPA, Polrestabes Palembang masih terus mendalami kasus perkara perdagangan bayi berusia sebulan berinisial S.
- Herman Deru Dorong Percepatan Penyelesaian Pembangunan Tol Palembang-Betung
- Polda Sumsel Tangkap 2 Penimbun BBM Bersubsidi di Palembang
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Gubernur Herman Deru Dampingi Menteri Nusron Wahid Serahkan Sertifikat Puslatpur TNI AD
- Menganggur & Banyak Utang, Eks Karyawan Bank di Palembang Pilih Mencuri Mobil
- CASN Palembang Ancam Demo Bila Menpan-RB Tak Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CPNS-PPPK