Bobol 20 Mobil, Oknum Pegawai Satpol PP Ditangkap Polisi
jpnn.com, BATAM - Jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang menangkap Wan Nur Dafi, 44, oknum pegawai Satuan Polisi Pamong Praja Pemko Batam, Kepulauan Riau, Selasa (10/4).
Dia ditangkap karena terlibat aksi pencurian dengan membobol kunci pintu mobil dengan kunci T di beberapa lokasi.
Informasi yang dihimpun, penangkapan Wan Nur Dafi bermula dari laporan pemilik mobil Honda CRV BP 1694 EJ yang kehilangan barang dari dalam mobilnya saat berada di parkiran Mega Mall, Batamcenter, Senin (2/4) lalu.
Akibat kehilangan tasnya itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,6 juta.
Atas kejadian itu, Unit Reskrim Polsek Batam Kota melakukan penyelidikan di lapangan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku pembobolan mobil itu tinggal di kawasan Ruli Sengkuang Dalam.
Dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan Wan Nur Dafi bersama dengan rekannya Rojali, 37.
Usai diamankan, tim gabungan kemudian membawa keduanya ke Polsek Batam Kota untuk dimintai keterangannya. Dari pengakuan kedua pelaku, mereka telah beraksi di 20 lokasi. Sasaran mereka selama ini adalah pusat perbelanjaan, kawasan pelabuhan, bandara, hingga di parkiran restoran.
Kapolsek Batam Kota Kompol Firdaus membenarkan penangkapan oknum PNS tersebut. Sejauh ini, pihaknya masih mendalami keterangan dari kedua pelaku spesialis pembobolan mobil itu.
Jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang menangkap Wan Nur Dafi, 44, oknum pegawai Satuan Polisi Pamong Praja Pemko Batam, Kepulauan Riau, Selasa (10/4).
- 85 Persen Masyarakat Tanjung Uncang Batam Solid Dukung Ansar Ahmad
- Masyarakat Batu Ampar Batam Targetkan 80 Persen Suara untuk Kemenangan Ansar-Nyanyang
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar Gempur Rokok Ilegal di Konawe
- Menyisir Wilayah Konawe, Bea Cukai Kendari Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal
- Banyak Banget, 500 Lebih APK Pilkada Kota Yogyakarta Terpaksa Dicopot
- Bea Cukai dan Satpol PP Jabar Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 10,7 Miliar