Bobol 20 Mobil, Oknum Pegawai Satpol PP Ditangkap Polisi
jpnn.com, BATAM - Jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang menangkap Wan Nur Dafi, 44, oknum pegawai Satuan Polisi Pamong Praja Pemko Batam, Kepulauan Riau, Selasa (10/4).
Dia ditangkap karena terlibat aksi pencurian dengan membobol kunci pintu mobil dengan kunci T di beberapa lokasi.
Informasi yang dihimpun, penangkapan Wan Nur Dafi bermula dari laporan pemilik mobil Honda CRV BP 1694 EJ yang kehilangan barang dari dalam mobilnya saat berada di parkiran Mega Mall, Batamcenter, Senin (2/4) lalu.
Akibat kehilangan tasnya itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,6 juta.
Atas kejadian itu, Unit Reskrim Polsek Batam Kota melakukan penyelidikan di lapangan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku pembobolan mobil itu tinggal di kawasan Ruli Sengkuang Dalam.
Dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan Wan Nur Dafi bersama dengan rekannya Rojali, 37.
Usai diamankan, tim gabungan kemudian membawa keduanya ke Polsek Batam Kota untuk dimintai keterangannya. Dari pengakuan kedua pelaku, mereka telah beraksi di 20 lokasi. Sasaran mereka selama ini adalah pusat perbelanjaan, kawasan pelabuhan, bandara, hingga di parkiran restoran.
Kapolsek Batam Kota Kompol Firdaus membenarkan penangkapan oknum PNS tersebut. Sejauh ini, pihaknya masih mendalami keterangan dari kedua pelaku spesialis pembobolan mobil itu.
Jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang menangkap Wan Nur Dafi, 44, oknum pegawai Satuan Polisi Pamong Praja Pemko Batam, Kepulauan Riau, Selasa (10/4).
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar
- Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- Inilah Lokasi Penyekapan Ibu dan Anak di Babel, Pelakunya Orang Penting
- Puluhan Juru Parkir Liar di Kota Batam Ditertibkan Polda Kepri
- Tahanan Ditemukan Tewas Tergantung di Rutan Kejari Batam, Petugas Dengar Ada Teriakan