Bobol Bengkel Las Majikan, Trio Bersaudara Ini Ditangkap
Rabu, 13 Februari 2019 – 23:49 WIB
Selanjutnya atas perbuatannya, selain harus meringkuk di tahanan, para pelaku juga dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang tindakan pencurian dengan pemberatan.
“Untuk ancaman hukuman maksimalnya 7 tahun penjara,” tukasnya.(rb/dra/pra/mus/JPR)
Gegara nekat mencuri peralatan alias onderdil bengkel Las tempatnya bekerja, trio bersaudara asal Jember, Jawa Timur, dibekuk polisi.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- Polisi Tetapkan Kakek Pemilik Kebun yang Bacok Pencuri di Bogor Jadi Tersangka
- Detik-Detik Kakek R Pergoki Pencuri di Kebunnya, Berduel, Pencurinya Tewas
- Melawan Saat Akan Ditangkap, Maling Pembobol Rumah Polisi Dihadiahi Timah Panas
- Richard Lee Terancam UU ITE, Pakar Hukum Minta Proses Hukum Dipercepat
- Kasus Tahanan Tewas di Polres Polman, Wakapolda Ingatkan soal SOP