Bobol Bengkel Las Majikan, Trio Bersaudara Ini Ditangkap
Rabu, 13 Februari 2019 – 23:49 WIB

DIAMANKAN : Trio bersaudara dan BB yang diamankan polisi di Mapolsek Tegallalang, Rabu (13/2). Foto: IB Indra Prasetya/Radar Bali/JPNN.com
Selanjutnya atas perbuatannya, selain harus meringkuk di tahanan, para pelaku juga dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang tindakan pencurian dengan pemberatan.
“Untuk ancaman hukuman maksimalnya 7 tahun penjara,” tukasnya.(rb/dra/pra/mus/JPR)
Gegara nekat mencuri peralatan alias onderdil bengkel Las tempatnya bekerja, trio bersaudara asal Jember, Jawa Timur, dibekuk polisi.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Kepergok Curi Motor, Pria di Palembang Babak Belur Dihajar Warga
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- Pria ini Nekat Mencuri di Rumah Adat Sulawesi Barat, Ini Tampangnya
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Pencuri Motor di Indralaya Ini Ditangkap Polisi
- Kerahkan Tim Jaga Rumah Warga, Kombes Jeki: Tidak Ada Toleransi Bagi Pencuri di Lokasi Banjir!